Misteri Ketranseparan Publik Di Lingkup Pembagunan Di kabupaten Way Kanan Diduga Kuat Proyek Siluman
instruksi.co.id , Way kanan- Penangulangan rawan longsor Bgisting Milyar rupiah yang terletak di besai sungai masuji areal Kampung Sumber Sari Kecamatan Banjit Diduga kuat dikelolah para siluman
hingga terindikasi
Mengangkangi undang-undang (Kip) No 14 tahun 2008 yang mengatur Tentang keterbukaan informasi ke publik Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; B. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; C. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan-undangan
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis
Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Permen PU 29/2006 tersebut disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.
Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Namun lainhalnya dengan kegiatan kuntruksi pembangunan cor bagasting yang dilaksanakan di irigasi sungai masuji kecamatan Banjit kabupaten way kanan provinsi Lampung
Senen 15 Juli 2024 awak media fakta7 sandi sebagai sekjen BPAN terletak Indonesia DPC way kanan tidak melihat adanya papan plang informasi maupun kantor dereksi ket arealvlokasi pekerjaan seyokya proyek yang anggarannya bersumber APBN maupun APBD.
sampai berita ini di terbitkan pihak kontraktor dan plaksana belum dapat di konfirmasi.( Rojali/Tim )