DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna

April 26, 2025

instruksi.co.id, Tanggamus – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Sidang ke-II Tahun Sidang 2025 dengan agenda Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun 2024 diadakan pada Jum’at, (25/4/ 2025)

 

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III serta diikuti 34 Anggota DPRD Tanggamus.

 

Ketua DPRD, Agung Setyo Utomo dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Rapat Paripurna Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap LKPJ Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2024 secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum.

DPRD Tanggamus telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyusun laporan hasil pembahasan. Laporan tersebut dibacakan secara lengkap oleh Anggota DPRD Reza Dinata selaku Juru Bicara DPRD Tanggamus.

 

Adapun beberapa catatan diantaranya tidak terakmodirnya anggaran tanggap darurat bencana BPBD Tanggamus tahun anggaran 2024 dan pengurangan anggaran BPJS Progam Penerima Bantuan Iuran (PBI).

 

Setelah membaca, Ketua DPRD menanyakan persetujuan terhadap LKPJ tersebut dan secara serempak anggota dewan menyatakan setuju. Ketua DPRD pun mengetuk palu sebagai tanda disahkannya laporan tersebut.

Sementara itu, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dalam Berbagainya menyampaikan bahwa kewajiban pelaporan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

“Hal ini dilakukan sebagai pilar pemerintahan, baik melalui konsep akuntabilitas serta transparansi yang diperuntukkan kepada penyelenggara pemerintahan daerah. Memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah harus diimbangi dengan pertanggungjawaban segala sesuatu terhadap kebijakan, tindakan dan keputusan,” ucapnya.

 

Bupati menegaskan bahwa LKPJ bersifat laporan kemajuan terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran. LKPJ Bupati Tanggamus Tahun 2024 telah disampaikan pada tanggal 9 April 2025, dan telah melalui proses evaluasi oleh DPRD.

 

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan, khususnya Ketua dan Anggota Pansus LKPJ serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses evaluasi,” ujarnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa catatan, rekomendasi, kritik, dan masukan yang diberikan akan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan program pembangunan ke depan.

Bupati juga menyinggung adanya ego sektoral yang berdampak pada kurang konsistennya pencapaian kinerja RPJMD dan visi-misi kepala daerah, yang menurutnya perlu diluruskan kembali agar pembangunan dapat berjalan sistematis dan sesuai regulasi.

 

“Meski terdapat kelemahan dalam pelaksanaan pembangunan 2024, namun bahwa banyak pula capaian dan kemajuan yang merupakan hasil karya bersama antara eksekutif, legislatif, yudikatif, serta seluruh elemen masyarakat,” tutupnya.(hikmah/*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *