Kasus Percobaan Pencurian Disertai Penganiayaan Driver Taksi Online Ditangkap
- instruksi.co.id , Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kawanan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang driver taksi online, berinisial HS.
Sebanyak 3 orang pelaku berhasil dibekuk dan 1 orang pelaku lainnya berinisial AJ (35) masih dalam pencarian Polisi.
Para pelaku yang berhasil dibekuk yaitu JK (35), EA (24) dan FD (18), ketiganya merupakan warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Polisi membekuk ketiganya pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di sejumlah lokasi berbeda di Panjang, Bandar Lampung.
“Hasil penyelidikan dan upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung akhirnya kami bisa mengetahui bahwa itu berisi empat orang dan 3 orang berhasil kami tangkap,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (3/2/2025).
Kombes Pol Alfret menjelaskan bahwa para pelaku berpura-pura mengorder taksi online dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim, Bandar Lampung.
Namun dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan awalnya yang meminta diantar ke cara halim dan meminta korban untuk diantar ke wilayah Natar, Lampung Selatan.
Dalam perjalanan tepat dekat lampu lalu lintas Terminal Rajabasa, kawanan ini melancarkan aksinya.
Pelaku FD (21) bertugas memesan taksi online kemudian dia ikut bersama rekan rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian, kata Kombes Pol Alfret.
Saat melancarkan aksinya, kawanan ini menggunakan 2 senjata tajam untuk mengancam sambil menganiaya korban di dalam mobil.
“Para pelaku ini memiliki masing-masing, ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan ada yang mencoba memegang tangan korban,” Kata Kombes Pol Alfret.
Korban yang mencoba melawan akhirnya menabrakkan mobil miliknya ke pinggir jalan, hingga akhirnya kawanan ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Rajabasa.
“Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan,” jelas Kombes Pol Alfret.
Selain pelaku, polisi ketiga juga menyita 1 pisau tajam jenis golok, 1 pisau tanpa gagang dan 1 unit handphone.
Aikibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
(Ansori/rls).