Bupati Tanggamus  Menyampaikan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS-P  Tanggamus Tahun Anggaran p 2025

instruksi.co.id, Tanggamus — Bupati Tanggamus H.Moh.Saleh Asnawi menyampaikan RancanganK ebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan Sementara (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, Jumat 8 Agustus di ruang sidang DPRD Tanggamus.

Dalam momen rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo tersebut, Bupati Tanggamus H.Moh Saleh Asnawi mengatakan, penyusunan KUPA PPAS-P tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan
DPRD, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Ketiga, saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya, yang harus digunakan untuk tahun berjalan.

Selain itu, Pemkab Tanggamus telah menindak lebih lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025, tindak lanjut tersebut yaitu:
1. Pendapatan Daerah di Rasionalisasikan;
2. Belanja Daerah telah dievaluasi dan disesuaikan
dengan kebutuhan skala prioritas;
3. Pemerintah Kabupaten Tanggamus melakukan penertiban ASET DAERAH sesuai peraturan yang berlaku, serta bersinergi dengan instansi terkait.

Dikatakan bupati dalam rencana KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025 pendapatan daerah, diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp1,81 Triliun menjadi Rp1,71 triliun.

Sementara untuk belanja daerah, diproyeksikan mengalami perubahan dari 1,87 Trilyun Rupiah, menjadi Rp1,7 Triliun. Perubahan ini termasuk penambahan Rp20 miliar untuk belanja terkait BPJS Kesehatan Universal Heath Coverage (UHC).

“Sedangkan pembiayaan daerah, terdiri dari pembiayaan pembiayaan, dari awalnya Rp 0,0 menjadi Rp 12,24 Miliar yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK,” ungkap Saleh Asnawi.

Dikatakan bupati, bahwa Pemkab Tanggamus tahun ini masih harus membayar cicilan pokok hutang PEN sebesar Rp28,89 Miliar

“Dengan kondisi tersebut, maka perencanaan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang
antara pendapatan, belanja dan
belanja daerah,” beber Saleh Asnawi.

Dalam kesempatan itu, bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yang telah berkenan menerima pelaksanaan Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo mengatakan bahwa nota KUPA-PPAS-P APBD Tanggamus yang disampaikan oleh bupati tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Perangkat Daerah se Kabupaten Tanggamus yang hasilnya nanti akan disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024.

“Pembahasan antara perangkat daerah, Badan Anggaran dan TAPD akan dilakukan 19-22 Agustus 2025, kami berharap dapat melaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan,dibahas secara cermat dan berpedoman pada UU yang berlaku,” kata Agung Setyo Utomo.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *