instruksi.co.id, Pesawaran — Pemerintah Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Wildan, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (10/6). Rapat tersebutContinue Reading

instruksi.co.id,Lampung – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna (Rapurna) Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung Jl. Wolter Monginsidi, Teluk Betung Bandar Lampung. Senin (02/09/24). Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, S.H., M.H., dihadiri Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd., Pj. Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., Kabinda Lampung, Kepala BNN Provinsi Lampung Forkopimda Provinsi lampung dan tamu undangan lainnya. Usai mengikuti prosesi acara Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., mengucapkan selamat atas pengangkatan anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2024-2029. “Keluarga besar Korem 043/Gatam mengucapkan selamat datang, selamat bekerja, dan selamat bertugas di Gedung DPRD Provinsi Lampung, semoga dengan resmi diangkatnya Bapak dan Ibu sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2024-2029, sebagai pemegang amanat kedaulatan rakyat Provinsi Lampung dapat melaksanakan tugas di masa-masa mendatang, membawa masyarakat Provinsi Lampung makin sejahtera.“ “Di tahun ini juga akan ada Pilkada yang dilaksanakan secara serentak, untuk itu mari kita bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas, sehingga terciptanya Pilkada yang damai, yang dapat melahirkan pemimpin yang amanah, serta dapat membawa Provinsi Lampung semakin berjaya,“ tuturnya. Selanjutnya Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2019-2024, yang telah memegang amanat kedaulatan rakyat Provinsi Lampung, sehingga berjalan dengan baik. “Terima kasih, kami ucapkan kepada Bapak Mingrum Gumay, S.H., M.H., di bawah kepemimpinan Bapak selaku dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2019-2024, berjalan dengan sukses, kerjasama kemitraan yang Bapak bangun dengan Korem 043/Gatam berjalan sangat baik, sekali lagi kami ucapkan terima kasih, selamat jalan dan sukses selalu,“ pungkasnya.(Suhartono/rls)

instruksi.co.id,Lampung – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna (Rapurna) Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung Jl. Wolter Monginsidi, Teluk Betung Bandar Lampung. Senin (02/09/24). Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi LampungContinue Reading

instruksi.co.id, Pesawaran – 40 anggota DPRD Kabupaten Pesawaran ,periode 2024 – 2029,mengucapkan sumpah janji ,dalam agenda Rapat Paripurna Istimewa ,yang digelar di Ruang Sidang DPRD Pesawaran,pada Selasa, 20/08/2024. Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan,Zoya Haspita, disaksikan Rohaniawan ,perwakilan agama Islam ,dan Katholik ,memimpin pengambilan sumpah,pada agenda rapat paripurna tersebut, Turut hadirContinue Reading

instruksi.co.id, Tanggamus - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, sekaligus juga dirangkaikan dengan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus. Rabu (7/8/2024) Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanggamus itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag itu dihadiri 27 Anggota DPRD Tanggamus serta dihadiri Pj Bupati Tanggamus Dr.Ir. Mulyadi Irsan, MT. Turut hadir anggota Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Apdesi, Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan unsur Ormas. Pj Bupati Tanggamus Dr.Ir. Mulyadi Irsan, MT., menjelaskan terkait Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dimuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari kristalisasi aspirasi masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan esensi pembangunan yang merupakan aktivitas yang berjalan secara simultan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Penyusunan Rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Peraturan Menteri tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan. Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan Tahun 2024, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 dengan ringkasan sebagai berikut: Pertama, Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp.1.802.316.876.174 menjadi Rp.1.802.166.673.574 atau berkurang sebesar Rp.150.202.600. Kemudian, Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp.1.783.402.490.691 menjadi Rp.1.804.199.625.181 atau bertambah sebesar Rp.20.797.134.490. Selanjutnya, Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari: Penerimaan Pembiayaan, diproyeksikan meningkat dari Rp.4.121.493.000 menjadi Rp.25.068.830.090 yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK. Pengeluaran Pembiayaan, diproyeksikan tetap sebesar Rp.23.035.878.483, dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok hutang PEN. Pembiayaan total, diproyeksikan Surplus Rp.2.032.951.607, dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi. "Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah," kata Pj Bupati Tanggamus. Selanjutnya terkait Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, perlu kita buatkan Perda, karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meng-amanat-kan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah terutama pemerintah daerah memberikan upaya dalam mendukung kesejahteraan tersebut dengan skema-skema kebijakan publik yang mendukung lingkungan hidup. Salah satu upaya tersebut adalah dengan adanya Pengelolaan Air Limbah Domestik di wilayah Kabupaten Tanggamus. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan Pengelolaan Air Limbah Domestik ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren menempatkan Kewenangan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Saat ini, air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan hidup semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Untuk mengatasi hal ini diperlukan sebuah sistem air limbah skala permukiman, yakni sebuah sistem pelayanan sanitasi yang melayani sekelompok rumah tangga, memiliki jaringan pipa, dan unit pengolahan air limbah. Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi kesempurnaan produk hukum yang akan kita berlakukan, maka Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten Tanggamus, Tutup Pj Bupati". (Teddi)

instruksi.co.id, Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, sekaligus juga dirangkaikan dengan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bertempat di RuangContinue Reading

instruksi.co.id, Pringsewu – Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pringsewu  2024, melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (22/7/2024). Disampaikan Pj.Bupati Pringsewu pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Anggaran Pendapatan pada APBD murni 2024 adalah sebesar RpContinue Reading

instruksi.co.id, Pringsewu – Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pringsewu 2025, ditandatangani bersama oleh Pj.Bupati dan pimpinan DPRD Pringsewu melalui Rapat Paripurna, Rabu (17/7/2024). Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan setelah penandatanganan Nota Kesepakatan, pihaknya segera menyusun dan menyampaikanContinue Reading

instruksi.co.id,Pringsewu - Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (RLPP) APBD Pringsewu 2023, disahkan menjadi Peraturan Daerah, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (28/6/2024). Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemkab dan forkopimda setempat, mengatakan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan lebih rinci dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. "Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang kita sahkan bersama pada hari ini," katanya. Selanjutnya, kata Marindo, Ranperda tersebut akan segera diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, hingga pada tahap evaluasi dari provinsi, dan apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi atas Ranperda dimaksud dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. "Dengan disahkannya Peraturan Daerah dimaksud, diharapkan membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu," ujarnya. Pihaknya juga bersyukur atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023, dimana Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk kali kesembilan. "Kedepan ini akan menjadi tugas kita untuk bersama-sama mempertahankan opini WTP tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku," tutupnya. (Hikmah/An)

instruksi.co.id,Pringsewu – Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (RLPP) APBD Pringsewu 2023, disahkan menjadi Peraturan Daerah, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (28/6/2024). Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemkab dan forkopimda setempat, mengatakan tata cara pertanggungjawabanContinue Reading

instruksi.co.id, Pringsewu – Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu 2023, pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (27/5/2024). Pj.Bupati Pringsewu mengatakan berdasarkan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maupun UU terkait lainnya,Continue Reading