instruksi.co.id, Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mengamankan ABH terduga tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (12/01/2025). Anak yang Berhadapan Hukum (ABH) insial BA (16) berdomisil di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 lalu. Saat itu, pada hari Jum’at, 10-01-2025 sekitar pukul 08:30 WIB pelapor M. A. Khoirin mendapatkan informasi telah ditemukan mayat atas insial NS (22) warga Dusun 8 Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Korban NS telah ditemukan di pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan ditutup dengan menggunakan daun pisang. Kemudian pelapor melihat korban dan membuka tutup daun pisang , pada leher korban terdapat luka sayatan dan luka robek dibagian kening korban. Akibat peristiwa tersebut M. A. Khoirin (Kakam Juku Batu) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit guna di proses lebih lanjut. Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 11-01-2025 sekitar pukul 01.30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa ABH terduga Pembunuh atau Penganiayaan berada di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Petugas yang mendapatkan informasi bergegas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan ABH sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam terhadap ABH insial BA tanpa disertai perlawanan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah sajam jenis golok panjang sekitar 45 cm (milik ABH BA), sebilah sajam jenis golok sekitar 40 cm, sebilah sajam jenis golok sekitar 45 cm (milik korban), celana panjang jenis jeans warna abu-abu (milik ABH BA digunakan pada saat kejadian) dan baju kaos warna merah maroon milik korban dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tutur Kasat reskrim. Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rojali/Rls)

instruksi.co.id, Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Banjit Polres Way Kanan mengamankan ABH terduga tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pinggir sungai Sukir, Dusun Cempedak Jaya Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (12/01/2025). Anak yang Berhadapan Hukum (ABH) insialContinue Reading

instruksi.co.id, Way Kanan - Polsek Banjit Polres Way Kanan, melaksanakan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pelaksanaan Upacara Pitra Yadnya (Ngaben) Massal di Kampung Bali Sadhar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Sabtu (24/08/2024). Sebanyak 25 jenazah diikutkan dalam prosesi ngaben ini dan kegiatan dipimpin oleh tokoh agama umat Hindu Kecamatan Banjit Ida Ratu Pedanda Gede Pidade Sidemen dan Ida Pandita RSI Agung Saraswati. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasihumas Ipda Muhktiar menyampaikan kehadiran Polri sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang melaksanakan upacara agama maupun Adat. Karenanya, pada hari ini Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Aipda Yoki Solata bersama enam personel Polsek Banjit dan Babinsa melaksanakan Pengamanan giat masyarakat Upacara Pitra Yadnya (Ngaben). Diakui Kasihumas kegiatan tersebut, merupakan wujud daripada pelayanan Polri kepada masyarakat sehingga kehadiran aparat Polri di tengah-tengah masyarakat sangat diperlukan demi terciptanya rasa aman dan nyaman. Kami (Kepolisian) selalu mengimbau kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk tetap dapat menjaga keamanan dan ketertiban sehingga rangkaian kegiatan Ngaben berjalan kondusif, tertib dan lancar. Lanjutnya, pihaknya juga meminta dukungan semua pihak untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2024 pada saat menjelang dan saat pemungutan suara yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang,”imbuhnya.(Parjo/Rls)

instruksi.co.id, Way Kanan – Polsek Banjit Polres Way Kanan, melaksanakan pengamanan kegiatan masyarakat dalam rangka pelaksanaan Upacara Pitra Yadnya (Ngaben) Massal di Kampung Bali Sadhar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Sabtu (24/08/2024). Sebanyak 25 jenazah diikutkan dalam prosesi ngaben ini dan kegiatan dipimpin oleh tokoh agama umat Hindu KecamatanContinue Reading