Pemusnahan Barang Rampasan Negara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
instruksi.co.id, Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berstatus sebagai Barang Rampasan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pringsewu, 25 November 2025 Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga integritas dalam pengelolaan barang buktiContinue Reading











