instruksi.co.id, Lampung – Polda Lampung menerima laporan  kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan oleh SYI (49), seorang warga Lampung Selatan, untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Senin, 29 Juli 2024. Laporan ini diajukan oleh Wahyudi (50) seorang wiraswasta yang beralamat di  Kedaton, Kota Bandar Lampung, setelahContinue Reading