instruksi.co.id, Way Kanan – Tekab 308 Polsek Banjit dan Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan lintas Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (08/08/2025). Tersangka inisial KA (32) berdomisili di Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara. Kapolres Way Kanan AKBPContinue Reading

instruksi.co.id, Way Kanan – Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di halaman balai Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (08/05/2025). Pelaku inisial NA alias Novan (19) berdomisili di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.Continue Reading

instruksi.co.id, Way Kanan - Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Selasa (15/10/2024). Tersangka inisial ER (35) berdomisili di Dusun Tanjung Aman Kampung Mulya Jaya Kecamatan. Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa, 24-09-2024 pukul 07:00 WIB korban pergi ke pasar untuk membantu berjualan, saat ditinggal posisi rumah dalam keadaan terkunci tidak ada siapa-siapa dan posisi HP milik korban saat itu di isi daya di dalam rumah. Korban baru menyadari setelah pukul 09:00 WIB pulang kerumah dan melihat HP miliknya sudah hilang lalu korban mengecek tabungan sudah tidak ada lagi dan melihat ada bekas tanah di jendela yang tertutup namun setelah di cek sudah tidak terkunci. Kerugian korban 1 (satu) unit HP merek OPPO AY7K warna biru laut dan uang tabungan Rp. 300 ribu rupiah dengan kerugian total ditaksir Rp. 2,8 juta rupiah. Atas peristiwa yang alami tersebut maka korban an. Wiji Astuti mengalami kerugian 1 (satu) unit HP merek OPPO AY7K warna biru laut dan uang tabungan Rp. 300 ribu rupiah dengan kerugian total ditaksir Rp. 2,8 juta rupiah dan melapokan peristiwa yang dialami ke Polsek Rebang Tangkas. Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin 14-10-2024 pukul 23:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanaan berikut penyitaan terhadap barang bukti di Dusun Tanjung Aman Kampung Mulya Jaya Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, "Ungkap Kasatreskrim.(Rojali/rls )

instruksi.co.id, Way Kanan – Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Selasa (15/10/2024). Tersangka inisial ER (35) berdomisili di Dusun Tanjung Aman Kampung Mulya Jaya Kecamatan. Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way KananContinue Reading

instruksi.co.id, Pesawaran - Polres Pesawaran-Polda Lampung_Unit Reserse Kriminal Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi disebuah rumah milik M. Hani yang beralamat di desa Bayas Jaya, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran pada hari Kamis tanggal 6 juni tahun 2024 dini hari. Pelaku berhasil di ringkus oleh Tim tekab 308 Presisi Polsek Kedondong kemarin siang dirumahnya di bawah pimpinan Kanit Reskrim AIPDA Joni Ismet, S.H lantaran diduga mencuri Sepeda Motor milik Korban. Pelaku di ketahui berinisial MSD (35) salah satu warga desa Bayas Jaya, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran. Lebih lanjut, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H.,M.M, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 6 juni tahun 2024 dini hari telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan disebuah rumah korban dengan cara pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu rumah korban yang digembok. "Pungkas AKP Dian". Saat pelaku berhasil masuk, Pelaku membawa kabur Satu (1) unit sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, Korban melaporkan Ke Polsek Kedondong Guna ditindak lanjuti lebih lanjut."Imbuh AKP Dian". Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit Sepeda Motor Honda Absolute Revo tanpa bodi, Satu (1) set Body Motor Honda Absolute Revo, dan satu (1) buah mesin gerinda. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MSD disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal Tujuh (7) Tahun Penjara. (Ansori0/rls)

instruksi.co.id, Pesawaran – Polres Pesawaran-Polda Lampung_Unit Reserse Kriminal Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi disebuah rumah milik M. Hani yang beralamat di desa Bayas Jaya, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran pada hari Kamis tanggal 6 juni tahun 2024 dini hari. PelakuContinue Reading

instruksi.ci.id,  Pesawaran – Polres Pesawaran-Polda Lampung-Seorang Ibu rumah tangga terpaksa diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran lantaran diduga menguasai Hand Phone hasil curian. Sabtu (22/06/2024) pukul 20.00 WIB. Diketahui Wanita yang berusia 37 tahun berinisial (YY) merupakan salah satu warga Jl. Ikan Selar, Kel. Sukaraja, Kec. Bumi Waras kota BandarContinue Reading