instruksi.co.id, Lampung Tengah – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Lampung Tengah, Ni Ketut Dewi Nadi, S.T., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIPWK) ke-1 pada Januari 2026. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Kampung Ramanirwana, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (17/01/2025),Continue Reading

instruksi.co.id, Lampung Tengah — Kepala Kampung (Kakam) Suka Jawa, Very Johanes, menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) yang dirangkaikan dengan penyerahan simbolis buku rekening bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Acara tersebut digelar pada Reses Tahap Empat Anggota DPRD Provinsi Lampung di SMA Darul Arafah, Kecamatan Bumiratu Nuban, Jumat (14/11/2025).Continue Reading

instruksi.co.id. Pesawaran – Ketua Fraksi Golkar DPRD Pesawaran, Yusak, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Dusun Triharjo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, pada Kamis (9/1/2025). Sidak ini dilakukan akibat membludaknya sampah di lokasi tersebut, yang menyebabkan jalan menuju TPA dipenuhi sampah hingga sulit dilaluiContinue Reading

instruksi.co.id, Way Kanan – Polsek Banjit Polres Way Kanan melaksanakan sosialisasi Kamtibmas saat menghadiri kegiatan Reses anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dapil V I Nyoman Karinu di Balai Kampung Bali Sadhar Utara Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.Minggu (08/12/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Danramil Banjit Kapten. CBA.Continue Reading

instruksi.co.id, Pringsewu – Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2024-2029 dilantik dan diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Eva Susiana, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (18/10/2024). Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/653/B.01/HK/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu MasaContinue Reading

instruksi.co.id,Lampung – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna (Rapurna) Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung Jl. Wolter Monginsidi, Teluk Betung Bandar Lampung. Senin (02/09/24). Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, S.H., M.H., dihadiri Pj. Gubernur Lampung Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd., Pj. Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., Kabinda Lampung, Kepala BNN Provinsi Lampung Forkopimda Provinsi lampung dan tamu undangan lainnya. Usai mengikuti prosesi acara Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., mengucapkan selamat atas pengangkatan anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2024-2029. “Keluarga besar Korem 043/Gatam mengucapkan selamat datang, selamat bekerja, dan selamat bertugas di Gedung DPRD Provinsi Lampung, semoga dengan resmi diangkatnya Bapak dan Ibu sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2024-2029, sebagai pemegang amanat kedaulatan rakyat Provinsi Lampung dapat melaksanakan tugas di masa-masa mendatang, membawa masyarakat Provinsi Lampung makin sejahtera.“ “Di tahun ini juga akan ada Pilkada yang dilaksanakan secara serentak, untuk itu mari kita bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas, sehingga terciptanya Pilkada yang damai, yang dapat melahirkan pemimpin yang amanah, serta dapat membawa Provinsi Lampung semakin berjaya,“ tuturnya. Selanjutnya Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2019-2024, yang telah memegang amanat kedaulatan rakyat Provinsi Lampung, sehingga berjalan dengan baik. “Terima kasih, kami ucapkan kepada Bapak Mingrum Gumay, S.H., M.H., di bawah kepemimpinan Bapak selaku dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung masa jabatan 2019-2024, berjalan dengan sukses, kerjasama kemitraan yang Bapak bangun dengan Korem 043/Gatam berjalan sangat baik, sekali lagi kami ucapkan terima kasih, selamat jalan dan sukses selalu,“ pungkasnya.(Suhartono/rls)

instruksi.co.id,Lampung – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna (Rapurna) Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung Jl. Wolter Monginsidi, Teluk Betung Bandar Lampung. Senin (02/09/24). Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi LampungContinue Reading

instruksi.co.id, Pesawaran – 40 anggota DPRD Kabupaten Pesawaran ,periode 2024 – 2029,mengucapkan sumpah janji ,dalam agenda Rapat Paripurna Istimewa ,yang digelar di Ruang Sidang DPRD Pesawaran,pada Selasa, 20/08/2024. Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan,Zoya Haspita, disaksikan Rohaniawan ,perwakilan agama Islam ,dan Katholik ,memimpin pengambilan sumpah,pada agenda rapat paripurna tersebut, Turut hadirContinue Reading

instruksi.co.id, Tanggamus - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, sekaligus juga dirangkaikan dengan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus. Rabu (7/8/2024) Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanggamus itu dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos., didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga, S.Ag itu dihadiri 27 Anggota DPRD Tanggamus serta dihadiri Pj Bupati Tanggamus Dr.Ir. Mulyadi Irsan, MT. Turut hadir anggota Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Apdesi, Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan unsur Ormas. Pj Bupati Tanggamus Dr.Ir. Mulyadi Irsan, MT., menjelaskan terkait Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dimuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari kristalisasi aspirasi masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan esensi pembangunan yang merupakan aktivitas yang berjalan secara simultan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Penyusunan Rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Peraturan Menteri tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan. Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan Tahun 2024, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 dengan ringkasan sebagai berikut: Pertama, Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp.1.802.316.876.174 menjadi Rp.1.802.166.673.574 atau berkurang sebesar Rp.150.202.600. Kemudian, Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp.1.783.402.490.691 menjadi Rp.1.804.199.625.181 atau bertambah sebesar Rp.20.797.134.490. Selanjutnya, Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari: Penerimaan Pembiayaan, diproyeksikan meningkat dari Rp.4.121.493.000 menjadi Rp.25.068.830.090 yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK. Pengeluaran Pembiayaan, diproyeksikan tetap sebesar Rp.23.035.878.483, dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok hutang PEN. Pembiayaan total, diproyeksikan Surplus Rp.2.032.951.607, dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi. "Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah," kata Pj Bupati Tanggamus. Selanjutnya terkait Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, perlu kita buatkan Perda, karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meng-amanat-kan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah terutama pemerintah daerah memberikan upaya dalam mendukung kesejahteraan tersebut dengan skema-skema kebijakan publik yang mendukung lingkungan hidup. Salah satu upaya tersebut adalah dengan adanya Pengelolaan Air Limbah Domestik di wilayah Kabupaten Tanggamus. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan Pengelolaan Air Limbah Domestik ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren menempatkan Kewenangan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Saat ini, air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan hidup semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Untuk mengatasi hal ini diperlukan sebuah sistem air limbah skala permukiman, yakni sebuah sistem pelayanan sanitasi yang melayani sekelompok rumah tangga, memiliki jaringan pipa, dan unit pengolahan air limbah. Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi kesempurnaan produk hukum yang akan kita berlakukan, maka Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten Tanggamus, Tutup Pj Bupati". (Teddi)

instruksi.co.id, Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, sekaligus juga dirangkaikan dengan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bertempat di RuangContinue Reading