instruksi.co.id, Way Kanan – Team Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan kembali membekuk DPO pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) dobrak pintu rumah di Dusun Marga Laksana Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (04/05/2025). Tersangka MH (51) Berdomisili di Dusun Tri Harjo Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar KabuaptenContinue Reading

instruksi.co.id, Pringsewu-Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu telah menangkap seorang wanita berinisial ERM (27) karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus tukar uang baru untuk keperluan lebaran, yang telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus SaputraContinue Reading

instruksi.co.id, Pringsewu – Aparat gabungan Polres Pringsewu, BNNK dan Satpol-PP mengamankan belasan warga saat menggelar razia gabungan di wilayahnya pada Sabtu (22/2/2025) malam. Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, sebagai bagian dari upaya cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1446 H. Dalam razia ini, petugasContinue Reading

instruksi.co.id, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pardasuka mengamankan dua pelajar SMA yang diduga terlibat dalam kasus pencurian burung berkicau. Kedua pelaku, AD (16) dan RA (16), merupakan warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Mereka ditangkap atas dugaan pencurian burung murai batu senilai Rp4 juta milik Eko Sutrisno (42), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum hilang, burung murai milik korban berada di dalam sangkar yang digantung di teras samping rumah. Pencurian baru diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB saat ia bangun pagi dan mendapati sangkar serta burungnya telah raib. Setelah dilakukan pencarian, sangkar burung ditemukan dibuang oleh pelaku di area persawahan. Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (31/1/2025). AD diringkus saat melintas di jalan umum Pekon Wargamulyo, Pardasuka, sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara itu, RA diamankan di rumahnya tak lama setelah AD ditangkap. "Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, enam sangkar burung, empat ekor burung murai, dan satu ekor burung pentet," ujar Iptu Bastari dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Minggu (2/2/2025). lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian ini melibatkan satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Kedua pelaku juga mengaku telah mencuri burung di dua lokasi lain, yakni di Kecamatan Pardasuka dan Kecamatan Ambarawa. Saat diperiksa, mereka mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk bersenang-senang, termasuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya. Burung hasil curian rencananya akan dijual, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas Iptu Bastari Supriyanto. (*)

instruksi.co.id, Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pardasuka mengamankan dua pelajar SMA yang diduga terlibat dalam kasus pencurian burung berkicau. Kedua pelaku, AD (16) dan RA (16), merupakan warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Mereka ditangkap atas dugaan pencurian burung murai batu senilai Rp4 juta milik Eko Sutrisno (42), warga PekonContinue Reading