Selebgram asal Palembang di Tuntut Jaksa 7 Tahun Penjara
Instruksi.co.id,Bandar Lampung – Inisial (APS) selebgram asal Palembang di tuntut Jaksa dengan penjara selama 7 tahun sidang di selenggarakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ,kamis (28/3/2024)
Jaksa penuntut Umum Eka Aftarini , menyatakan menuntut terdakwa APS selama 7 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan terbukti terdakwa melanggar Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebelum menjatuhkan kan tuntutan Jaksa penuntut umum mempertimbangkan hal hal yang memberat kan ,terdakwa tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang narkotika, sedangkan hak yg meringan kan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan anak yg masih butuh dampingan ibu.
Sedangkan terdakwa (A) di tuntut sama dengan APS kedua nya terlibat keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional (FP) APS didakwa pasal pencucian uang yang berasal dari suaminya yang menjadi salah satu pengendali narkoba dengan total uang mencapai Rp 3,67 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Eka Aftarini disebutkan bahwa APS kerap menerima uang hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya yakni inisial (K).
Dari hasil barang bukti uang yang tersimpan dalam 4 rekening miliknya, APS menerima uang lebih dari Rp 3,67 miliar.
APSb disebut kerap menerima uang dari (K) suaminya yang menjalani Hukuman di Lapas Banyuasin Sumsel
Pengacara APS, Rusli Bastari mengatakan ia akan mempelajari untuk mengadakan pledoi kita berharap hukuman yang seadil adil nya ,tutupnya. (Suhartono)