Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ringkus Dua Tersangka, Amankan Sabu dan Ganja

instruksi.co.id, Lampung Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RR (30), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, serta RA (35), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan bermula dari diamankannya RR di pinggir Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan RA di kediamannya di Jalan Merpati Gang Mutiara, Kelurahan Tanjung Aman.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, enam paket narkotika jenis ganja, empat unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat bantu pengemasan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP A. Mardiansyah, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Lampung Utara. Penindakan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKP A. Mardiansyah, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *