BUMD Tanggamus wajib melakukan audit inidependen

Rungkatnya Perusahaan Plat Merah Di Tanggamus Yang Berdiri Sejak Tahun 2005  Disinyalir Karena Mengalami Kerugian

June 7, 2024

 

instruksi.co.id, Tanggamus – Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Hendra Wijaya Mega menyatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ingin mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus wajib melakukan audit independen. Selain audit, direksi BUMD juga dituntut untuk melampirkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Hal itu sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi agar dapat penyertaan modal dari Pemkab Tanggamus. Pernyataan tersebut disampaikannya saat usai rapat bersama Direksi AUTJ pada Kamis 6 Juni 2024.

“Berdasarkan aturan,BUMD harus melampirkan hasil audit eksternal dari kantor akuntan di Provinsi Lampung dan melampirkan rencana bisnis perusahaan,” ujar Hendra Wijaya Mega.

Lebih lanjut Hendra Wijaya Mega mengatakan. “Jika dua syarat tersebut telah terpenuhi barulah bisa masuk dalam dokumen penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Untuk selanjutnya disusun menjadi rancangan kebijakan umum APBD (KUA) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan akan dibahas dalam rapat KUA-PPAS bersama DPRD.

“Kalau hanya rencana bisnis dalam bentuk proposal saja yang disampaikan, pasti ditolak oleh DPRD,karena melanggar aturan,” ungkap Hendra.

Dirinya menganggap hasil audit sangat krusial,karena akan menjadi tolak ukur Pemkab dalam menentukan besaran dalam penyertaan modal ke BUMD.

“Hasil audit independen itulah yang menjadi dasar untuk melihat berapa kebutuhannya,”terangnya.

Ditegaskan Hendra,apabila BUMD tidak bisa memenuhi dua syarat tersebut,maka Pemkab tidak akan menyertakan modalnya.

“Dua syarat itu harus dipenuhi,kalau tidak itu Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan penyertaan modal kembali.Walaupun mereka potong kompas ke DPRD,tetap akan dicoret di Provinsi,”ujarnya.

Khusus untuk Bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) Tanggamus,dirinya menyatakan penyertaan modal dari Pemkab akan diberikan secara bertahap. Mengingat anggaran yang dibutuhkan sangat besar yakni 14,5 Milyar.

“Ya,akan diberikan secara bertahap.Tapi tetap harus memenuhi persyaratan tadi,”jelas Hendra.

Untuk diketahui,selain BPRS, Pemkab Tanggamus memiliki dua perusahaan lainnya yang berstatus BUMD.
Yaitu, PT. Aneka usaha Tanggamus jaya (AUTJ) dan PDAM Way Agung.

Dari ketiga BUMD tersebut,yang paling rungkat adalah PT.AUTJ.
Sampai-sampai dua unit usahanya yakni stasiun pengisian bahan bakar umu (SPBU) 24.353.91 yang terletak di Jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon Talagening dan air mineral dalam kemasan Wayku harus berhenti beroperasi.

Rungkatnya perusahaan plat merah yang berdiri sejak tahun 2005 itu disinyalir karena mengalami kerugian.

Oleh sebab itu,Pemkab Tanggamus mendeadline Direksi AUTJ selama satu bulan kedepan ini untuk menyelesaikan audit independen.

“Kami menunggu hasil audit AUTJ dari konsultan independen yang ada di Provinsi Lampung dan satu bulan kedepan harus sudah ada hasilnya,”pungkas Hendra.

Terpisah,Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus Bunyamin menyatakan berencana akan segera melakukan hearing dengan BUMD Tanggamus dan stakeholder terkait.

“Dua minggu kedepan akan kami panggil untuk hearing,”kata Bunyamin,jumat (7/6).

Dia menjelaskan, terakhir kali Komisi II melakukan hearing dengan AUTJ pada Oktober 2023 lalu.(Ted/Dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *