Pria Ini Ditangkap Polisi Lantaran Dugaan Kasus Narkoba
instruksi.co.id Pesawaran – Pada hari Selasa, 23 April 2024, pukul 14.00 WIB, tim operasional Satuan Reserse Narkoba lakukan penangkapan terhadap seorang pria atas dugaan kasus Narkoba di Jalinsum Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dimana tersangka berinisial AS, seorang laki-laki berusia 28 tahun, pekerjaan sebagai buruh harian lepas dengan pendidikan terakhir SD, beralamat di wilayah, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU M.Nufi menjelaskan bahwa tersangka AS diduga sebagai pengedar dalam transaksi Narkoba tersebut.
Kronologis kejadian dimulai saat tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Tim segera melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Jalinsum Desa Bumi Agung dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,68 gram yang disembunyikan di saku baju bagian depan yang dipakai oleh tersangka.” ujar Nufi.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di masyarakat, penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka, serta menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.” Tutup Nufi.(Ansori/rls)