Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan Diduga Pelaku Anirat
instruksi.co.id , Way Kanan – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan Polda Lampung menyelesaikan pengamanan keamanan satu orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana kejahatan berat (anirat) yang mengakibatkan korban alami luka berat. Minggu (27/10/2024)
Tindak pidana kejahatan berat (anirat) tersebut terjadi di dalam mobil truk yang diparkir didepan rumah Saksi T bertempat di Dusun IV Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Alhasil satu tersangka inisial HS (42) warga Dusun II Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan harus bersinggungan dengan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana anirat terhadap Ruaman (55) warga Dusun I Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban an. Ruaman (55) mengalami beberapa luka mulai dari Luka terbuka panjang 20 cm dalam 5 cm putus tendon di atas lutut kaki kanan.
Selanjutnya luka terbuka 25 cm di bawah lutut kaki kanan putus tendon, luka terbuka tangan kanan panjang 8 cm, luka terbuka di pergelangan tangan kanan panjang 5 cm, luka goresan di telinga kiri panjang 3 cm dan saat ini masih mendapatkan perawatan medis.
Kasat melanjutkan kronologis kejadian terjadi pada hari Hari Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul. 17.00 Wib pelapor sedang menjala ikan di Sungai Umpu yang berada di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Setelah itu, Jaini mendapat kabar bahwa korban telah mengalami rendering yang dilakukan oleh HS dan putranya inisial D (masih dalam petugas). Selanjutnya Jaini langsung pulang untuk menyusul korban ke rumah sakit yang sedang mendapatkan perawatan.
Setibanya di rumah sakit Jaini melihat korban mengalami luka terbuka yang cukup parah akibat senjata tajam di bagian pelipis sebelah kiri, tangan kanan dan kaki kanan. Atas kejadian itu, Jaini (keluarga korban) melaporkan kejadian yang dialami Ruaman di Posek Banjit Polres Way Kanan.
Setelah menerima laporan polisi dari keluarga korban dalam waktu 1 x 24. Pelaku HS berhasil kami amankan pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024 pukul 17:00 WIB berdasarkan infomasi masyarakat.
Lanjut Kasat, setelah membacoki korban menggunakan senjata tajam, kedua pelaku ini juga langsung lari pada Kamis sore itu juga, sambungnya.
Berkat kerjasama yang bagus Tekab 308 Presisi Sat Reskrim bersama Kanit II Satreskrim Polres Way Kanan dan masyarakat, kami mendapatkan informasi dugaan pelaku berada di Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Hasilnya setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pihak Kepolsian bergerak menuju ke lokasi dan tim berhasil membekuk diduga pelaku inisial HS tindak pidana penandatanganan yang mengakibatkan luka berat.Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali, ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku langsung digiring berikut barang bukti satu, sebilah sajam jenis pisau golok ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,”tutur Kasatreskrim.(Rojali/rls)