instruksi.co.id, Tanggamus – Polres Tanggamus secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan publik selama libur dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Penyesuaian ini mencakup pelayanan Samsat, Satpam SIM dan SKCK.

Kasat Lalu Polres Tanggamus Iptu Rudi Khisbiyantoro, S.Pd., MH, untuk pelayanan Samsat dan Satpas SIM, Polres Tanggamus menyampaikan bahwa layanan tidak beroperasi pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025, serta 1 Januari 2026.
Sementara itu, layanan akan kembali dibuka pada 27 Desember 2025, 29, 30 dan 31 Januari 2025 dan 2 Januari 2026. Agar masyarakat tidak perlu khawatir terkait denda administrasi.
Bagi wajib kendaraan bermotor yang masa berlaku atau jatuh tempo PKB dan BBN-KB bertepatan pada tanggal libur tersebut, pembayaran dapat dilakukan pada tanggal 27 dan 29 Desember 2025 tanpa dikenakan denda atau sanksi. Sementara untuk tanggal 1 Januari 2026 pembayaran dapat dilakukan pada tanggal 2 Januari 2026.
“Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 – 26 Desember 2025. Maka akan diproses pada tanggal 27 Desember 2025,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu Primadona Laila, SH, untuk pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polres Tanggamus menetapkan jadwal libur pada tanggal 25, 26, dan 27 Desember 2025, serta 1 Januari 2026.
Adapun jadwal pelayanan SKCK dibuka kembali pada tanggal 29, 30 dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026. Namun khusus tanggal 31 Desember 2025 dilaksanakan setengah hari kerja.
Namun meski masa libur, seluruh layanan digital permohonan SKCK tetap dapat diakses seperti biasa. Hanya mengambil fisiknya pada tanggal buka layanan tersebut, kata Iptu Primadona Laila.
Kasi Humas berharap, melalui pengumuman ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengurusan administrasi.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan yang tersedia dan memahami waktu libur pelayanan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tandasnya. (Hikmah/rls)


