Polres Pringsewu Himbau Warga Hindari Membeli Kendaraan Bodong
instruksi.co.id, Pringsewu – Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian kendaraan tanpa dokumen resmi atau yang dikenal sebagai kendaraan bodong. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga dapat memperparah kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi.
Imbauan tersebut disampaikan setelah Polres Pringsewu berhasil menangkap sejumlah 2 pelaku curanmor dan 3 orang penadahnya dalam kurun waktu satu minggu belakangan ini.
“Kendaraan bodong adalah kendaraan yang tidak memiliki legalitas, seperti STNK dan BPKB. Kendaraan seperti ini bisa jadi hasil tindak kejahatan,” ungkap Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (22/1/2025) siang.
AKP Priyono menjelaskan bahwa membeli kendaraan bodong dapat dijerat Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP tentang Penadah Hasil Curian, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 7 tahun. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan tidak tergiur penawaran harga murah yang mencurigakan.
*Tips Aman Membeli Kendaraan dari Polres Pringsewu*
Polres Pringsewu memberikan beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan secara aman:
1. Waspada terhadap harga murah
Jangan mudah tergiur oleh kendaraan yang dijual di bawah harga pasaran, terutama jika kepemilikan dan dokumennya tidak jelas.
2. Cek kelengkapan dokumen
Pastikan kendaraan memiliki surat-surat lengkap, seperti STNK dan BPKB yang sah. Periksa keaslian dokumen tersebut untuk memastikan legalitas kendaraan.
3. Hati-hati dengan penjualan online
Hindari membeli kendaraan secara online jika hanya diberikan informasi keberadaan STNK tanpa dokumen pendukung lainnya.
Polres Pringsewu menekankan pentingnya memprioritaskan legalitas dan keamanan dalam pembelian kendaraan. Dengan langkah ini, masyarakat dapat membantu memutus rantai peredaran kendaraan hasil kejahatan sekaligus menjaga ketertiban hukum.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban atau tanpa sadar turut mendukung aksi kriminal dengan membeli kendaraan bodong,” tutup AKP Priyono. (Rls)