Polres Pesawaran Konferensi Pers Penemuan Jasad Dibawah Jembatan Binong

September 13, 2024

instruksi.co.id , Pesawaran – Polres Pesawaran gelar konferensi pers terkait penemuan jasad di bawah jembatan binong desa Way Layap kecamatan Gedong Tataan, kabupaten Pesawaran Lampung, Jum’at (13/9/2024).

Kompol Sugandhi Satria Nugraha, SI P,. H., mewakili kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy, SH, SIK, MM, menjelaskan bahwa kasus bermula dari perselingkuhan, antara korban inisial WS, warga desa Tanjung Sari Natar, dengan ND, istri dari AK, warga dusun Tanjung Waras Merak Batin Natar.

Wakapolres yang didampingi oleh kasi Humas Irwan, dan Kasat reskrim, Iptu Devrat Aiolia Afriat, dalam konferensi pers menyampaikan kronologis pembunuhan sampai penangkapan tersangka pasutri disertai barang bukti.

Barang bukti satu unit mobil kijang toyota warna hijau, karung, sepray merah serta kayu balik diduga mengenai korban.

Untuk kedua pelaku yang tertangkap yakni AK (24) dan ND (21) sementara 1 orang inisial R masih dalam izin pihak kepolisian.

Disampaikan Wakapolres dalam kronologisnya, “pada 18 Agustus 2024 WS menghubungi ND, melalui pesan Whats App untuk bertemu, melalui pesan yang diketahui oleh AK, yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan teman berinisal R, kemudian AK meminta ND, untuk membalas pesan dan mengadakan pertemuan di salah satu kontrakan, di desa tanjung waras Natar, di situlah pembunuhan itu terjadi,” jelas Wakapolres.

“Untuk menghilangkan jejak, jasad korban di bawa ke arah Kedondong kecamatan Gedong Tataan kabupaten Pesawaran, setelah sampai di jambatan Binong  korban yang di bungkus dengan sepray pembuangan ke bawah jembatan.

Dalam pelariannya Kedua pelaku yaitu sepasang suami istri ini ,terangkap di daerah Klaten Jawa Tengah, keberhasilan ini tidak luput dari informasi dari masyarakat menginformasikan keberadaan pelaku, kemudian pihak kepolisian melakukan transmisi sampai pada penangkapan kedua suami istri sekaligus pelaku, di Klaten Jawa Tengah, dan untuk R masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Untuk pasal yang dikenakan yaitu, pasal 340 sub 338 hukuman maksimal mati minimal hukuman seumur hidup. Jelas Wakapolres.( Ansori)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *