Penyidik Kejari Pringsewu Sita Titipan Pengembalian Kerugian Negara dari 13 Kepala Pekon Kecamatan Adiluwih
instruksi.co.id, Pringsewu – Kamis, 5 Juni 2025 | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.
Sebanyak 13 (tiga belas) Kepala Pekon di wilayah Kecamatan Adiluwih menyerahkan uang titipan masing-masing sebesar Rp2 Juta dengan total keseluruhan senilai Rp26 Juta. Penyerahan dilakukan langsung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu pada pukul 15.00 WIB di kantor Kejari Pringsewu, dengan disaksikan pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pringsewu sebagai bentuk mitigasi risiko uang palsu dan transparansi.
Uang tersebut merupakan cashback (uang saku) yang sebelumnya diterima oleh masing-masing Kepala Pekon setelah melakukan pembayaran sebesar Rp13.000.000,- kepada Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Aparatur Negara (LPPAN) selaku pihak penyelenggara kegiatan Bimtek.
Uang titipan yang diterima langsung disita penyidik dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu sebagai bagian dari tindakan penyidikan. Dengan penambahan ini, total pengembalian kerugian negara yang telah berhasil dikumpulkan mencapai Rp488 juta.
Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk menindaklanjuti penyidikan secara menyeluruh.(hikmah/rls)