instruksi.co.id, Way Kanan – Pelarian Tersangka RA (32) dan JY (23) selama kurang lebih delapan hari akhirnya berhasil diringkus aparat Kepolisian. Seperti diketahui, RA dan JY menjadi buronan setelah sempat meloloskan diri usai merusak plafon ruang tahanan pada 22 Februari 2026 lalu, bersama enam penjaga yang kini sudah kembali diamankan.
Setelah dilakukan secara khusus, akhirnya pelaku RA dan JY berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polda Lampung bersama anggota Polsek Bojongloa Kidul, di sebuah Rumah Kontrakan yang berada di Jalan Cibaduyut Raya, Bojong Loa kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu, 1 Maret 2026.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto SIK, mengizinkan penangkapan tersebut. Dengan demikian, delapan tahanan inisial KHN, DR, SR (Sairul), RA, JY, HR, SM Alias Ragil dan NAS yang kabur kini telah berhasil diamankan kembali.
Selanjutnya, enam penangkapan ditangkap secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda, termasuk lintas kabupaten dan provinsi. Sementara itu, dua orang terakhir yang diketahui sempat bergerak keluar daerah hingga akhirnya terlacak dan diamankan di Provinsi Jawa Barat.
8 orang tahanan bersama seorang Wanita yang membantu pengungsi kini telah kami amankan di Polres Way Kanan untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegas AKBP Didik.
Ditambahkan Didik, bahwa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel gabungan dan masyarakat yang telah bekerja keras terlibat dalam proses pencarian hingga penangkapan kembali tahanan tersebut.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami (Kepolisian) bersama masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terhadap keberadaan para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran, sehingga dapat diamankan kembali, sampai ke balik jeruji,”kata Didik mengakhiri.(Rojali/rls)


