Kurun Waktu Kurang dari 24 Jam Polsek Balikbukit Lambar Ungkap Kasus Dugaan Pencurian 8 Karung Kopi
instruksi.co.id, Lampung Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikbukit berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian 8 karung kopi kering milik warga hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Tiga pelaku diamankan pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, beberapa jam setelah aksi pencurian terjadi di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balikbukit.
Ketiga orang tersebut yakni inisial S, inisial P dan inisial D. Inisial Sknown merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2023.
Kapolsek Balikbukit, Iptu Sabtudin, menyatakan bahwa penangkapan berhasil dilakukan berkat kerja cepat Unit Reskrim dan laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan menyelesaikan pengamanan ketiganya kurang dari 24 jam,” ungkap Sabtudin.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (14/6/2025) pukul 15.00 WIB. Korban, Rusyadi, kehilangan 8 karung kopi kering yang tengah dijemur di depan rumah. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp8,5 juta, dengan harga kopi kering sekitar Rp50 ribu per kilogram.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kopi hasil curian serta satu unit kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut. Pelaku ketiga kini ditahan di Mapolsek Balikbukit dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, terutama saat menyimpan hasil pertanian di ruang terbuka.
“Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan. Kami siap bergerak cepat,” tegasnya (Ronald)