instruksi.co.id, Tanggamus – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pugung, Hi. Hendri, menyampaikan ucapan selamat kepada Yukharizal Okta yang resmi dilantik sebagai Kepala Pekon (Kakon) Tiuh Memon, Kecamatan Pugung. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Tanggamus, Jumat (13/2/2026).
Didampingi seluruh jajaran pengurus APDESI Kecamatan Pugung, Hi. Hendri mengungkapkan rasa syukur atas telah dilantiknya kepala pekon yang baru. Ia menilai, momentum tersebut menjadi awal yang baik bagi keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan di Pekon Tiuh Memon untuk periode 2026–2029.
“Alhamdulillah, dengan dilantiknya Kepala Pekon Tiuh Memon yang baru, kami berharap roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan optimal serta benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujar Hi. Hendri.
Ia juga berharap, pascapelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW), situasi di tengah masyarakat dapat kembali kondusif. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu bersatu dan saling bersinergi demi kemajuan pekon.
“PAW telah selesai. Semoga suasana kembali seperti semula, tidak lagi berbicara soal perbedaan kubu. Siapapun yang terpilih adalah yang terbaik untuk masyarakat. Semoga sukses, amanah, serta membawa keberkahan bagi Pekon Tiuh Memon,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi melantik lima kepala pekon hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW), yakni Mustoni sebagai Kepala Pekon Sukamernah (Kecamatan Gunung Alip), Yukharizal Okta sebagai Kepala Pekon Tiuh Memon (Kecamatan Pugung), Erwin Fauzi sebagai Kepala Pekon Sri Menganten (Kecamatan Pulau Panggung), Mulyono sebagai Kepala Pekon Pagar Alam (Kecamatan Ulu Belu), serta Hadi Harianto sebagai Kepala Pekon Sinar Jawa (Kecamatan Air Naningan).
Pelantikan kepala pekon tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepala desa atau kepala pekon dilantik oleh bupati/wali kota paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya keputusan, dengan masa jabatan delapan tahun per periode dan dapat menjabat paling banyak dua periode. (adi/rls)


