instruksi.co.id, Pringsewu – Ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) merupakan kelengkapan dan bagian yang tak terpisahkan untuk mendukung terwujudnya perumahan dan kawasan organisasi yang sehat, aman dan terjangkau. Hal ini diatur dalam UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta ditindaklanjuti melalui PP No.12/2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Demikian disampaikan Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, pada acara Serah Terima PSU Perumahan Sidoharjo Residence, Pringsewu, di kantor Dinas PUPR kabupaten setempat, pada Rabu (26/11/2025).
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. Penyerahan ini penting dilakukan untuk menjamin ketersediaan PSU perumahan dan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan PSU perumahan,” katanya.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada pengembang Perumahan Sidoharjo Residence Pringsewu yang telah berkomitmen menyerahkan aset PSU perumahan seluas 2.136 m² kepada Pemkab Pringsewu, sebagai bentuk keinginan dalam tata kelola dan pemeliharaan fasilitas. Sekaligus menghimbau para pengembang lain untuk melakukan hal yang sama, sebagai kewajiban pengembang sebagaimana amanat UU.
“Serta dalam penilaian Monitoring Center dor Prevention (MCP) KPK RI yang merupakan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi. Kepada tim verifikasi menyebarkan PSU perumahan, agar terus menyatukan dan menyediakan setiap pengembang perumahan yang dianggap layak menyerahkan PSU perumahannya,” ujarnya.
Penyerahan PSU yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima ini dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu Hendrid, SE, MM beserta kepala perangkat daerah terkait, Notaris Sumarsih, SH, M.Kn., serta pihak pengembang. (Adi/rls)


