Kejati Lampung menyerahkan tersangka C.A. beserta 613 barang bukti kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI Pringsewu senilai Rp17,9 miliar ke Kejari Pringsewu, Rabu (18/9/2025).
instruksi.co.id, Pringsewu – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu, Rabu (18/9/2025).
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu karena locus delicti perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
Tersangka berinisial C.A., yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) pada BRI Cabang Pringsewu, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,96 miliar. C.A. disangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kajati Lampung Nomor: B-5527/L.8/Ft.1/09/2025. Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung juga telah menyita 613 barang bukti, antara lain:
aset tanah dan bangunan
kendaraan bermotor
perhiasan
telepon genggam
sejumlah rekening tabungan di berbagai bank
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejari Pringsewu, C.A. ditahan selama 20 hari, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang untuk proses persidangan.(hikmah/rls)


