JPU Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Kredit BRI ke Pengadilan Tipikor

“Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPEDES di BRI Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang. Terdakwa diduga rugikan negara Rp520 juta”

instruksi.co.id , Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kamis (2/10/2025).

Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang ini dilakukan terhadap terdakwa GK, mantan mantri BRI Unit Pringsewu 1 pada periode 2020–2022.

Langkah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) KUHAP. Dalam prosesnya, JPU juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim Tipikor untuk segera menetapkan hari sidang dan penetapan status dikecualikan terhadap pengakuan sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.

Terdakwa GK didakwa dengan dakwaan subsidiaritas, yakni:

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anak Perusahaan : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perbuatan pelaku telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta akibat penyimpangan dalam penyaluran KUR dan KUPEDES pada periode 2020–2022.

Dengan pelimpahan ini, perkara tersebut akan segera memasuki tahap konferensi di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang.(hikmah/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *