Ini Nama 13 Calon Bupati Terpilih di Lampung Yang Berpeluang Dilantik Maret 2025
instruksi.co.id – Lampung – Berikut daftar kepala daerah terpilih di Lampung pada Pilkada 2024. Ada 13 kepala daerah se-Lampung yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Yakni mulai dari Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji hingga Kabupaten Tanggamus.
Diketahui, KPU Kota/Kabupaten di Lampung telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada Lampung 2024.
Daftar Bupati terpilih Lampung unggul perolehan suara di Pilkada yang dirangkum ini berpeluang dilantik jika tidak ada gugatan atau telah menuntaskan peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan kepala daerah terpilih diketahui tertunda dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.
Berikut daftar Bupati terpilih se-Lampung:
1. Kabupaten Lampung Barat
Parosil Mabsus
2. Kabupaten Lampung Selatan
Radityo Egi Pratama
3. Kabupaten Lampung Tengah
Ardito Wijaya
4. Kabupaten Lampung Timur
Ela Siti Nuryamah
5. Kabupaten Lampung Utara
Hamartoni Ahadis
6. Kabupaten Mesuji
Elfiana
7. Kabupaten Pesawaran
Aries Darma Putra
Berita Terkait
8. Kabupaten Pesisir Barat
Dedi Irawan
9. Kabupaten Pringsewu
Riyanto Pamungkas
10. Kabupaten Tanggamus
Moh Saleh Asnawi
11. Kabupaten Tulang Bawang
Qudrotul Ikhwan
12. Kabupaten Tulang Bawang Barat
Novriwan Jaya
13. Kabupaten Way Kanan
Ali Rahman
Kapan pelantikannya?
Pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan Februari 2025 resmi ditunda.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan MK harus menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.
Pelantikan kepala daerah diundur Maret 2025
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengkonfirmasi mengenai tertundanya jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota, yang semula pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.
Dilaporkan dari Antaranews (2/1/2025), Rifqinizamy menyebut, pelantikan kepala daerah menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024.
Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya sidang untuk menyelesaikan pilkada di daerah lainnya.
Sebab, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa pengunduran diri pelantikan kepala daerah tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui publikasi Peraturan Presiden yang baru.
Sehingga belum bisa dipastikan kapan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 tersebut.
Dikutip dari Kompas.com (2/1/2025), Mahkamah Konstitusi baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025.
Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugurnya perkara yang diselenggarakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.
Bagi perkara yang tidak gugur, dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan pada tanggal 14–28 Februari 2025.
Berita Terkait
Setelah itu, Mahkamah akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.
RPH tersebut diadakan pada tanggal 3-6 Maret 2025.
Lalu, sidang pengumuman keputusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.(Rojali/rls)