Hearing DPRD–FBKOP Tanggamus: Anggaran Advertorial Media 2025 Dipastikan Nol Pencairan

instruksi.co.id, Tanggamus – Anggaran belanja advertorial media di DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 senilai Rp5,5 miliar dipastikan tidak akan dicairkan. Kepastian tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi I DPRD Kabupaten Tanggamus dan Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Kabupaten Tanggamus yang digelar di Ruang VIP Sekretariat DPRD setempat, Senin (15/12/2025).

Ketua FBKOP Kabupaten Tanggamus, Rapik Junaidi, mengatakan bahwa hearing tersebut turut dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Andi Darmawan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Rapik yang juga menjabat sebagai Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tanggamus menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati sejumlah poin penting terkait belanja media di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus.

“Untuk Tahun Anggaran 2025, pembayaran belanja advertorial media, baik media cetak harian, mingguan, maupun media online, ditiadakan atau tidak dilakukan pencairan,” ujar Rapik.

Selain itu, disepakati pula bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus akan melibatkan Forum Bersama Ketua Organisasi Pers Kabupaten Tanggamus dalam penyusunan dan perumusan kebijakan belanja media. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh anggota forum serta jurnalis secara umum, termasuk dalam penentuan besaran alokasi anggaran antara media cetak dan media online dalam satu tahun anggaran.

Sementara itu, terkait belanja oplah media cetak Tahun Anggaran 2025, Rapik menyampaikan bahwa hingga saat ini Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus masih melakukan pembahasan internal. Pembahasan tersebut mencakup kemungkinan pembayaran serta periode perhitungan, apakah terhitung sejak Januari hingga Desember 2025 atau hanya pada periode Agustus hingga Desember 2025. Kepastian mengenai hal tersebut dijadwalkan akan disampaikan dalam dua hari ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Rapik juga mengimbau seluruh jurnalis untuk ikut mengawal kesepakatan yang telah dihasilkan. Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kemungkinan adanya proses pencairan belanja advertorial DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025.

“Pintu akhir dari proses pencairan berada di Bidang ULP atau LPSE Setda Kabupaten Tanggamus. Sekecil apa pun informasi yang diperoleh rekan-rekan, mohon segera disampaikan agar dapat ditentukan sikap dan langkah antisipasi bersama,” tegasnya.

Rapik menambahkan, FBKOP Kabupaten Tanggamus merupakan forum yang menaungi 24 organisasi profesi pers di wilayah tersebut. Permohonan hearing kepada Komisi I DPRD Kabupaten Tanggamus dilakukan karena FBKOP menilai adanya indikasi ketidaktransparanan dalam penyaluran anggaran advertorial yang berpotensi menimbulkan ketimpangan penerimaan anggaran antar media.

“Melalui hearing ini, kami sepakat dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus untuk melakukan pembenahan tata kelola belanja media agar lebih transparan, profesional, dan berkeadilan,” pungkas Rapik.

(Adi/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *