Dugaan Korupsi ADD Tahun 2023 Desa Sukajaya Sebesar 129 Juta Akhirnya Dikembalikan Ke Kas Negara

March 6, 2025

instruksi.co.id, Pesawaran – Kades Sukajaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran inisial TI akhirnya mengembalikan Angaran Dana Desa atas dugaan Korupsi Angaran Dana Desa (ADD) tahun 2023, Kamis (6/3)2025).

Dikatakan kasie Pidana Khusus (Pidsus) Arliansyah Adam mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, bahwa laporan DPD APKAN Bandar Lampung tersebut sudah kami tindaklanjuti dan sudah kami kirim ke Inspektorat Pesawaran dan sekarang sudah di kembalikan lagi ke pihak Kejari Pesawaran.

“Laporan APKAN Bandar Lampung tersebut sudah kami tindak lanjuti dan sudah kami sampaikan ke Inspektorat juga sudah diberikan kepada kami lagi,” katanya.

Dijelaskan Arliansyah Adam, adapun hasil dari pemeriksaan Kejari Pesawaran dan Inspektorat Pesawaran untuk APBDes Desa Sukajaya Kecamatan Way Rilau sudah memulangkan Kelebihan Anggaran Rp 129 juta.

Hasil pemeriksaan Kejari dan Inspektorat Pesawaran Kades Sukajaya Kecamatan Way Rilau TI sudah mengembalikan uang kelebihan anggaran Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp 129 Juta, jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN) Bandar Lampung mengapresiasi kinerja Kejari Pesawaran dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran atas kerja cepat dalam melakukan penyelidikan atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) akhirnya Desa Sukajaya bisa cepat mengembalikan kerugian uang Negara.

” Saya sangat mengapresiasi kinerja cepat Kejari Pesawaran dan Inspektorat Pesawaran dalam mengungkap dugaan KKN Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau dan berhasil mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp.129 Juta,” Pungkas Hartasi selalu ketua APKAN Bandar Lampung.(Rudy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *