Dua Napi Rutan Kotabumi Gagal Kabur, Ditangkap Warga dan Petugas dalam Hitungan Menit

Dua narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, berusaha kabur saat kegiatan sore berlangsung. Namun, keduanya berhasil diamankan kembali berkat kesigapan petugas dan bantuan warga sekitar.

instruksi.co.id, Lampung Utara — Dua narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, mencoba melarikan diri pada Jumat (10/10/2025) sore. Upaya tersebut gagal setelah keduanya berhasil ditangkap kembali hanya beberapa menit kemudian oleh petugas dan warga sekitar.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen Butar Butar, membenarkan insiden tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mencoba kabur masing-masing berinisial FH (20) dan MR (20).

“Benar, telah terjadi upaya pelarian dua WBP sekitar pukul 15.20 WIB. Namun keduanya berhasil diamankan kembali oleh petugas dibantu warga sekitar,” ujar Marthen, Jumat malam.

Peristiwa berawal saat FH memanfaatkan momen kegiatan olahraga dan ibadah sore untuk menuju klinik tanpa izin petugas blok. Di sana, ia menemui MR yang tengah bertugas sebagai tamping (narapidana yang membantu petugas) di ruang klinik.

Keduanya kemudian merusak jendela ruang rawat klinik yang terhubung langsung ke luar area Rutan. Aksi itu diketahui setelah petugas mendengar suara kaca pecah dari arah klinik.

Petugas yang berada di sekitar pintu P2U segera melakukan pengecekan dan mendapati keduanya tengah berlari keluar. Pengejaran pun langsung dilakukan.

“Petugas Bima Zaky Aditya dan Hady Wiranata melakukan pengejaran, sementara petugas lain mensterilkan blok dan melaporkan kejadian kepada atasan,” jelas Marthen.

MR berhasil ditangkap di area perkebunan singkong yang berbatasan dengan kebun bambu. Saat itu, ia sempat dikeroyok warga karena dikira pencuri. Petugas Bima Zaky berhasil mengamankan MR dari amukan warga dan menahannya sebelum dibantu petugas lain.

Sementara itu, FH ditangkap oleh petugas Erico, setelah sebelumnya juga sempat diamankan warga dengan dugaan serupa.

“Keduanya telah dibawa kembali ke Rutan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Marthen.

Pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyisir area sekitar, dan mengevaluasi standar pengamanan.

“Kami akan memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi internal. Keamanan dan ketertiban di dalam Rutan menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.

Diketahui, FH merupakan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pencurian, sedangkan MR menjalani hukuman atas kasus penadahan.(Can/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *