DPR Sahkan Revisi UU TNI, Prajurit Dilarang Berbisnis dan Berpolitik, Dwifungsi Tidak Kembali

March 21, 2025

instruksi.co.id, – Jakarta – Setelah melewati proses panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa aturan larangan prajurit TNI berbisnis dan berpolitik tetap dipertahankan dalam revisi ini.

“Tidak ada perubahan dalam aturan tersebut. Prajurit TNI tetap dilarang berbisnis, menjadi anggota partai politik, atau terlibat dalam aktivitas politik praktis,” kata Puan seusai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Selain larangan berbisnis dan berpolitik, revisi UU TNI juga mempertegas aturan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan.

“Kalau ada yang menjabat di luar dari daftar yang diatur dalam Pasal 47, maka mereka harus memilih: mundur atau pensiun dini,” tegas Puan.

Puan mengungkap bahwa revisi ini berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7, mengatur operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47, memperluas jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif, dari 10 menjadi 14 institusi, serta Pasal 53, mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di semua tingkatan pangkat.

Namun, ia menekankan bahwa revisi ini tetap menjunjung supremasi sipil, demokrasi, dan hak asasi manusia sesuai prinsip hukum nasional dan internasional.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Semua tetap dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah isu bahwa revisi ini menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

“Kami sudah sepakat dengan koalisi masyarakat sipil bahwa revisi ini tetap mengedepankan supremasi sipil. Tidak ada pasal yang mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI,” tegas Dasco.

Ia juga memastikan bahwa pembahasan revisi UU TNI telah melibatkan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, LSM, dan NGO.

Dasco menilai pro dan kontra di masyarakat sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Wajar jika ada perbedaan pendapat. Namun, kami sudah melakukan komunikasi dengan banyak elemen masyarakat dalam proses revisi ini,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa draf final revisi UU TNI akan segera diunggah agar bisa diakses publik.

“Kami ingin semua masyarakat bisa membaca dan memahami langsung isi undang-undang ini,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Puan Maharani berharap revisi UU TNI dapat memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara.

“Ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah. Mari kita melihat revisi UU TNI ini sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *