instruksi.co.id, Blambangan Umpu.- DPD LSM TOPAN RI Way Kanan meminta Polres Way kanan untuk menindak lebih lanjut laporan masyarakat atas dugaan penggelapan dana hingga puluhan Milyard Rupiah dan merujuk otoritas yang terjadi pada KPTR ( Koperasi Petani Tebu Rakyat ) Pemuka Manis Negara Batin.
Dari keterangan Saudara Haikari yang telah memberikan surat kuasa penuh kepada kami untuk kebenarannya secara hukum dugaan korupsi ini bahwa laporan-laporan nya ke Polres Way Kanan sudah cukup lama, akan tetapi sampai saat ini Polres Way Kanan belum memberikan pemberitahuan tentang sejauh mana kasus tersebut di tindak lanjuti, karena kami dari LSM Topan RI telah mendapatkan kuasa penuh dari saudara Haikari, maka kami nyatakan kalau Polres Way Kanan tidak ada terjadi kedatangan laporan tersebut maka akan kami laporkan ke yang lebih tinggi ke Polda Lampung atau ke Propam Perda Lampung, Sahrial Effendi Ketua DPD LSM TOPAN RI Way Kanan.
Lebih jauh menurut Sahrial Effendi, bahwa tidak seharusnya kasus ini diamkan karena data-data pendukungnya cukup lengkap dan lagi para pelaku di lapangan juga ada, sehingga terasa aneh jika kasusnya jalan di tempat.
“Dari data yang kami terima dari saudara Haikari cukup dapat dijadikan contoh awal penyelidikan oleh pihak penegak hukum kemudian para pelaku di lapangan juga masih ada mengapa kasus ini jalan di tempat,” imbuh Sahrial.
Diterangkan, KPTR Pemuka Manis sendiri operasinya sudah dibekukan oleh Dinas Koperasi Way Kanan, karena sudah bertahun-tahun tidak tampak pergerakannya, padahal KPTR tersebut mengelola puluhan Milyard uang Negara.
Haikari, tokoh masyarakat Pakuon Ratu yang dikonfirmasi terkait Surat kuasanya kepada LSM Topan RI membenarkan hal itu, dengan harapan kasus dugaan penilaian uang negara puluhan miliar tersebut serta juga ditujukan kepada pengurus KPTR Pemuka Manis, menjadi terang benderang setelah sempat gelap Gulita.
” Sebelum saya membuat surat kuasa ke LSM TOPAN RI, saya sudah datang ke Polres Way Kanan untuk melakukan laporan terkait hal ini, namun kata petugas saat itu laporan yang akan dilakukan itu pernah masuk ke Polres Way Kanan sehingga saya tidak boleh lagi melaporkan hal yang sama, dan memang yang melapor awalnya memang bukan saya kecuali orang lain tetapi semua data-data yang berikutnya adalah dari saya, dan data data itu termasuk print out setoran petani (anggota Koperasi ke Bank red ), sudah lama waktu melapor, tetapi anehnya sama sekali tidak ditindak lebih lanjuti oleh Polres Way Kanan,” tegas Haikari
Lebih jauh menurut Haikari, Dana yang didapat untuk anggota Koperasi ini seharusnya 4 tahun sudah lunas sejak penguliran pertama, kemudian dana tersebut akan digulirkan ke kelompok tani yang belum didapat, karena memang namanya hibah dana bergulir untuk pengembangan tebu.
Dana ini awalnya dicairkan melalui PT PSMI, tetapi setelah ada penyimpangan, kelompok tani yang dikelola PT PSMI itu diduga fiktif, ahirnya kebijakan tersebut di gugat, , sehingga akhirnya penyaluran dana bantuan hibah tahun di selanjutnya disalurkan melalui koperasi, dan uang yang tadinya disalurkan melalui PT SMI pun akhirnya pendanaannya usahakan ke koperasi KPTR Pemuka Manis, berikut Bansos / hibah tahun 2015-2016 , dan bahkan kalau tidak salah tahun 2018 informasinya ada lagi bantuan hibah untuk perkebunan terbesar tersebut tetapi melalui siapa kami kurang paham.” Papa Haikari.SAH. (rojali/rls)


