Sumber foto : Google

BPRS Tanggamus Kekurangan Modal, Direktur Nyatakan Pj. Bupati Tanggamus Beri Support

May 28, 2024

 

instruksi.co.id,Tanggamus – Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus Inayati Rahmawati menyatakan Bank syariah Tanggamus kekurangan modal.

Modal yang dimiliki BPRS Tanggamus saat ini hanya 10,5 miliyar.
Sementara, berdasarkan aturan Otoritas jasa keuangan (OJK) tentang Bank perkreditan rakyat menetapkan paling sedikit modal setor BPR sebesar 25 miliyar.

“Ya,saat ini BPRS baru punya modal 10,5 miliyar. Masih kurang 14,5 Miliyar lagi,”kata Inayati, senin (27/5).

Aturan OJK menyebutkan syarat pendirian BPR baru tertuang dalam peraturan OJK nomor 62/POJK.03/2020 tentang bank perkreditan rakyat pasal 6 mewajibkan modal disetor untuk pendirian BPR paling sedikit sebesar 100 miliyar bagi BPR yang didirikan di zona 1.
Kemudian,50 miliyar untuk BPR yang didirikan di zona 2 dan 25 miliyar bagi BPR yang didirikan di zona 3.

Adapun OJK telah menetapkan sistem zonasi pendirian BPR sesuai dengan wilayah Provinsi. Zona 1 Provinsi di pulau Jawa dan Bali.

Zona 2 terdiri dari Provinsi di Pulau Sumatera,pulau Kalimantan,Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi TengahTengah dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Zona 3 terdiri dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat,Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan aturan zonasi tersebut,BPRS Tanggamus masuk dalam zona 2 yang berarti dalam pendiriannya memerlukan modal setor minimal 50 miliyar.

Untungnya, karena telah beroperasi sejak tahun 2010 BPRS hanya dikenakan modal setor sebesar 25 miliyar.

“Cukup 25 miliyar, karena 50 miliyar itu kan untuk pendirian BPR yang baru,”ujar Inayati.

Dirinya mengaku telah membahas permasalahan ini dengan Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dan mendapat tanggapan yang memuaskan.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Pj. Bupati dan alhamdulillah beliau support dan menyatakan akan tetap mendukung,”ungkapnya.

Diterangkan Inayati, OJK memberikan tenggat waktu sampai tahun 2027 mendatang agar BPRS dapat mencukupi modal setor.

” Batas akhir dari OJK untuk memenuhi permodalan sampai tahun 2027,”pungkasnya.(Teddi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *