Bocah 13 Tahun Diduga Mengalami Kekerasan di Pesantren, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
instruksi.co.id . Pesawaran – Seorang bocah berusia 13 tahun di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, dilaporkan mengalami dugaan kekerasan fisik di sebuah pondok pesantren. Sabtu, (04/01/2025)
setelah Rohadi, ayah dari bocah berinisial RV, menyatakan bahwa putranya mengalami luka fisik yang cukup serius menerima perlakuan yang diduga dilakukan oleh oknum di pesantren. Menurut Rohadi, anaknya juga mendapat tekanan untuk mengakui sesuatu yang belum terbukti.
“Kami sangat tidak menerima kejadian ini. Anak saya diperlakukan tidak wajar. Kami berharap kasus ini diselesaikan agar tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ungkap Rohadi kepada media.
Rohadi juga menyampaikan harapannya agar pelaku segera diproses secara hukum.
“Kami ingin kasus ini segera diselesaikan secara serius, dan pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Korban RV, yang masih dalam pemulihan, menjelaskan bahwa dirinya hanya ikut bersama seorang temannya sebelum kejadian tersebut. Ia mengaku menerima perlakuan fisik yang menyakitkan. Berdasarkan keterangan korban, ia diduga dipukul secara berulang kali dan ditempelkan besi panas di tubuhnya hingga mengalami luka bakar.
“Saya cuma ikut-ikutan, tapi saya malah dipukul habis-habisan. Badan saya juga ditempeli besi panas, rasanya sangat sakit,” ungkapnya dengan nada lirih.
Pihak Polres Pesawaran telah menerima laporan dengan nomor STTPL/3/I/2025/SPKT/Polres Pesawaran dan menyatakan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah memastikan memeriksa korban dan mengumpulkan barang bukti untuk kebenaran kasus ini.
Kasus ini juga menarik perhatian warga sekitar. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikannya terhadap peristiwa tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Pesantren seharusnya menjadi tempat mendidik moral, bukan tempat yang rawan kekerasan. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil, dan pesantren tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak,” ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat sekitar yang berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta lingkungan pendidikan seperti pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif. (Ansori/rls)