Barang Bukti 32 Perkara Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Way Kanan
instruksi.co.id, Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum dari 32 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Way Kanan, Kamis (12/6/2025),
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Lembaga Pemasyarakatan Way Kanan Kelas II B, Kepolisian Resort Way Kanan, Badan Narkotika Nasional Way Kanan, Dinas Kesehatan Way Kanan, serta jajaran Adhyaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri , Doddy A.J. Sinaga, melalui Rifqi Leksono .SH. Kepal seksi Pemulihan Barang bukti dan aset mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis hasil kejahatan pidana umum.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 1 unit handphone, 2 bilah senjata tajam, sabu-sabu seberat 102,298 gram, 10 Perkara OHARDA, 1 Perkara TPUL dan 3 Perkara KAMNEGTIBUM, serta barang bukti lain yang terkait tindak pidana umum,” ujar dody
Metode pemusnahan pun dilakukan dengan cara yang bervariasi dan sesuai standar keamanan. “Ponsel dihancurkan dengan palu, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara narkotika dan obat-obatan terlarang seperti sabu dan pil dihancurkan dengan blender,” jelas Kajari.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Way Kanan, Rifqi Leksono, S.H. menambahkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai kasus pidana umum yang telah disidangkan dan diputus pengadilan.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari 32 perkara yang telah inkrah sejak Januari hingga Juni 2025. Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana narkotika, orang dan harta benda (Oharda), serta keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya),” ungkap Rifqi Leksono, S.H. (rls)