Bapas Pringsewu Gandeng 11 OPD, Perkuat Implementasi Pidana Kerja Sosial KUHP Nasional

instruksi.co.id, Pringsewu – Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pidana kerja sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu menjalin kerja sama dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Bapas Kelas II Pringsewu dan para kepala perangkat daerah, yang berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung Bapas Kelas II Pringsewu, Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (23/12/2025).

Bupati Pringsewu yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Hipni, S.E., M.M., menyambut baik sekaligus mengapresiasi terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap, penandatanganan PKS ini dapat memperkuat pemahaman bersama, menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam mendukung implementasi KUHP Nasional, khususnya di Kabupaten Pringsewu.

Menurutnya, pemberlakuan KUHP Nasional yang akan efektif mulai 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Regulasi baru ini tidak semata-mata menitikberatkan pada aspek pemidanaan, melainkan juga mengedepankan nilai keadilan restoratif, kemanusiaan, serta perlindungan hak asasi manusia.

“Implementasi KUHP Nasional membutuhkan kesiapan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Balai Pemasyarakatan. Karena itu, kolaborasi lintas sektor seperti ini menjadi sangat strategis,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap, penerapan KUHP Nasional dapat berjalan optimal dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lintas sektoral. Sinergitas yang terbangun diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pembinaan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Melalui keterlibatan perangkat daerah sebagai penyedia ruang, kegiatan, serta pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial, diharapkan program tersebut dapat berjalan secara efektif, terukur, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan serta ketertiban sosial di Kabupaten Pringsewu.

“Saya berharap kolaborasi antara Bapas Kelas II Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat menuju Pringsewu Makmur, yakni Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Pringsewu, Sri Nuryawati, A.Md.IP., S.E., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu atas dukungan dan kerja sama yang terjalin, khususnya dalam implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pidana kerja sosial yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa Balai Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial klien pendampingan, serta pengawasan dan pemasyarakatan. Melalui sinergi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan sosial yang kondusif guna mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan serta klien pemasyarakatan. (Hikmah/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *