Pemuda Ini Diringkus Polisi Diduga Aniaya Seorang Kakek
instruksi.co.id, Way Kanan – Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan penganiayaan atau Premanisme di Jalan umum, Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (18/01/2025).
Tersangka inisial ES (31) berdomisili di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto Imenjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 14 Januari 2025 yang dilaporkan korban Z (67) di Polsek Negara Batin.
Sementara, terjadinya aniaya pada hari Selasa, 14-01-2025 sekitar pukul 11:30 WIB di Jalan umum, Kampung Karta Jaya, Negara Batin, Way Kanan, korban Z di panggil oleh istri korban karena dicari oleh ES, lalu korban menemui ES di pinggir jalan.
Setelah itu, ES menanyakan jalan yang di tutup batang singkong, lalu Z menjelaskan bahwa tidak menutup jalan tersebut, kalaupun korban menutup jalan itu memang tanah milik korban.
Seketika diduga pelaku memukul bagian wajah secara bertubi-tubi, hingga korban Z terjatuh, kemudian di pisah oleh warga. Akibat peristiwa tersebut kemudian korban mengalami luka di bagian bibir dan benjol di bagian kening.
Selanjutnya korban inisial Z melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Yang bersangkutan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Selasa, 14-01-2025 sekitar pukul 13:00 WIB, bahwa pelaku berada di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan.
Tersangka kini sudah kita amankan di Polsek Negara Batin dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,”kata Lusiyanto menyampaikan.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara, ungkap Kapolsek.(Rojali/rls)