instruksi.co.id, Waykanan - Pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung perlahan semakin dekat yaitu 27 November 2024 untuk memilih Gubernur, Walikota, Bupati serta wakilnya, juga termasuk di Kabupaten Waykanan akan memilih Bupati dan Wakil Bupati untuk priode 2024 -2029. Baner atau baliho merupakan salah satu media untuk para bakal calon menarik simpati warga. Namun tak jarang pula baner atau baliho menjadi permasalahan kesalahfahaman lantaran adanya miskomunikasi. Seperti yang terjadi di Kampung Bumi Harjo, kecamatan Buay Bahuga, kabupaten Waykanan adanya vidio beredar seorang ibu ibu muda cekcok dengan EA seorang pria yang merupakan camat setempat diduga melepas baner  dari salah satu bakal calon Bupati yang terpasang di gardu pos ronda kampung tersebut, Rabu (17/07/2024). Menurut keterangan warga setempat kejadian ini sudah yang kedua kali, yang pertama dahulu diduga sang camat memerintahkan Kepala kampung (Kakam) atau aparatur kampung untuk menertibkan banner bakal calon yang dipasang, yang menurutnya dan regulasi yang ada tidak sesuai atau menyalahi aturan. Sementara untuk kejadian yang kedua ini,  EA yang merupakan camat Buay Bahuga ini diduga melepas langsung banner yang ia dapati terpasang di salah satu gardu di Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Mirisnya ketika hal itu dilihat warga setempat ia meminta warga tersebut mengatakan tidak melihat apa apa bila ada yang menanyakan siapa yang mencopot Banner tersebut, dan hal itu tentu saja membuat Ny. Dewi warga setempat yang memasang Banner Kadafi di Pos ronda tersebut berang dan langsung menemui  Camat  Buay Bahuga. Dalam kesempatan itu Dewi menyampaikan. “Saya memang memasang banner tersebut malam hari dengan dibantu oleh warga sini juga karena lokasinya memang dekat dengan rumah saya dan gardu itupun yang bangun kami bertiga bukan dibangun pemerintah ( bukan pasum red ), sehingga ketika pagi hari saya bangun tidur dikasih tahu kalau banner itu di lepas pak camat, saya langsung mencarinya untuk menanyakan, mengapa banner yang saya pasang itu di copot dan akan memintanya kembali. Tetapi sampai di sana ( kantor camat red) malah dia camat marah-marah sambil menunjuk-nunjuk saya sembari membawa bawa masalah pribadi saya, jelas saya tidak terima,” ujar Dewi. Lebih lanjut Dewi menuturkan. "Dia itukan camat mestinya lebih tahu aturan, ini main ambil saja, kalau memang ada aturannya tolong kami dikasih tahu, karena pos ronda ini kami yang buat atas biaya kami sendiri bukan dari pemerintah, ditanah warga bukan milik pemerintah dan warganya juga setuju dan tidak melarang saya memasangnya, jadi mana salah saya. Melainkan apa yang dilakukan oleh camat itu karena saya duga ia mendukung calon lain," terang Dewi seraya menambahkan agar apa yang dilakukan camat ini dapat ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku. "Dia itu kan camat ASN. Pak Gubernur Lampung, tolong kami pak kami sudah dizolimi pak camat, Pak Sekda tindak tegas Camat Buay Bahuga, karena bapaklah Pimpinan tertinggi ASN di Way kanan,”imbuh Dewi. Sementara itu Ali Hasan, yang merupakan tetangga Dewi membenarkan kejadian kejadian keributan di Kantor Camat Buay Bahuga antar EA dengan Dewi warga Kampung Bumi Hargo Kecamatan Buay Bahuga, ia mengatakan. "Sebelum kejadian itu Bu Dewi memang kerumah saya meminta bantuan, karena ia merasa dizlomi oleh pak camat, dan mengatakan akan datang ke kantor camat untuk menanyakan mengapa oknum camat Buay Bahuga dengan arogan mengambil dan mencopot banner Resmen Kadafi dari Pos Ronda yang ada di komplek perumahan kami. Karena saat itu saya belum siap , saya meminta kepada Bu Dewi pergi lebih dahulu ke kantor Camat dan saya menyusul belakangan,” ujar Ali Hasan. Lebih lanjut ia menceritakan, "Sesampainya saya dikantor camat, saya sudah melihat oknum camat dan Dewi sudah saling tunjuk, dan malah mempersoalkan pribadi Dewi bukan masalah banner, saya jadi heran dan ahirnya saat suami Bu Dewi datang saya melera agar keduanya tidak berantam ( ribut red ) ujar Ali Hasan. Seraya menambahkan kalau ahrinya masalah banner belum ada kesimpulan karena kedua belah pihak sama sama pulang ke rumah masing masing. Semantara itu EA oknum camat Buay Bahuga,  yang dikonfirmasi RLMG juga membenarkan kejadian tersebut. Dimana menurutnya banner yang dipasang di pos ronda itu sengaja dilepas karena dianggap melanggar aturan yang ada ( dipasang di Pasum red ), serta adanya kesepakatan yang telah ada antara Pemerintah Kecamatan Buay Bahuga dan Tim Tim Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati yang akan ikut kontes di Pilkada Way Kanan. “ Itukan pasum ( Pos Ronda red ), tidak boleh dipasang banner semau calon, bukan hanya banner Resmen Kadafi tetapi banner Ali Rahman juga kena kita copot kalau dipasang di pasum , dan mengapa kami yang menertibkan karena pilkada belum berjalan, kalau sudah berjalan akan hal itu menjadi kewenangan bawaslu, namun sebelum bawaslu bekerja, maka jadi tanggung jawab kami yang menertibkannya," ujarnya. Terlepas dari pernyataan EA dan Dewi , dapat terlihat bagaimana sengitnya kejadian tersebut, dari vidio yang beredar, dimana dalam Video berdurasi 57 detik yang telah viral tersebut, EA oknum camat  mengamuk lantaran tidak terima ada warganya yang memasang benner bakal calon bupati dan EA menantang suami ibu muda tersebut, bahkan dalam video yang sama oknum Camat Buay Bahuga melontarkan tuduhan menyangkut pribadi Dewi. Dalam video ke dua berdurasi 36 detik, percekcokan berlanjut ketika suami Ibu muda tersebut tiba dilokasi, oknum camat semakin mengamuk dan meracau tidak karuan dan mengancam akan memenjarakan pasangan suami istri tersebut ke polisi lantaran memasang benner bakal calon Bupati ditempat yang katanya dilarang . (Rojali)

Gara Gara Banner Balon Bupati, Oknum Camat Ngamuk Didatangi Ibu-Ibu Muda

July 18, 2024

instruksi.co.id, Waykanan – Pemilihan kepala daerah di Provinsi Lampung perlahan semakin dekat yaitu 27 November 2024 untuk memilih Gubernur, Walikota, Bupati serta wakilnya, juga termasuk di Kabupaten Waykanan akan memilih Bupati dan Wakil Bupati untuk priode 2024 -2029.

Baner atau baliho merupakan salah satu media untuk para bakal calon menarik simpati warga. Namun tak jarang pula baner atau baliho menjadi permasalahan kesalahfahaman lantaran adanya miskomunikasi. Seperti yang terjadi di Kampung Bumi Harjo, kecamatan Buay Bahuga, kabupaten Waykanan adanya vidio beredar seorang ibu ibu muda cekcok dengan EA seorang pria yang merupakan oknum camat setempat yang diduga melepas baner  dari salah satu bakal calon Bupati yang terpasang di gardu pos ronda kampung tersebut, Rabu (17/07/2024).

Menurut keterangan warga setempat kejadian ini sudah yang kedua kali, yang pertama dahulu diduga sang camat memerintahkan Kepala kampung (Kakam) atau aparatur kampung untuk menertibkan banner bakal calon yang dipasang, yang menurutnya dan regulasi yang ada tidak sesuai atau menyalahi aturan. Sementara untuk kejadian yang kedua ini,  EA yang merupakan camat Buay Bahuga ini diduga melepas langsung banner yang ia dapati terpasang di salah satu gardu di Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Mirisnya ketika hal itu dilihat warga setempat ia meminta warga tersebut mengatakan tidak melihat apa apa bila ada yang menanyakan siapa yang mencopot Banner tersebut, dan hal itu tentu saja membuat Ny. Dewi warga setempat yang memasang Banner Kadafi di Pos ronda tersebut berang dan langsung menemui  oknum camat  Buay Bahuga.

Dalam kesempatan itu Dewi menyampaikan. “Saya memang memasang banner tersebut malam hari dengan dibantu oleh warga sini juga karena lokasinya memang dekat dengan rumah saya dan gardu itupun yang bangun kami bertiga bukan dibangun pemerintah ( bukan pasum red ), sehingga ketika pagi hari saya bangun tidur dikasih tahu kalau banner itu di lepas pak camat, saya langsung mencarinya untuk menanyakan, mengapa banner yang saya pasang itu di copot dan akan memintanya kembali. Tetapi sampai di sana ( kantor camat red) malah dia marah-marah sambil menunjuk-nunjuk saya sembari membawa bawa masalah pribadi saya, jelas saya tidak terima,” ujar Dewi.

Lebih lanjut Dewi menuturkan. “Dia itukan camat mestinya lebih tahu aturan, ini main ambil saja, kalau memang ada aturannya tolong kami dikasih tahu, karena pos ronda ini kami yang buat atas biaya kami sendiri bukan dari pemerintah, ditanah warga bukan milik pemerintah dan warganya juga setuju dan tidak melarang saya memasangnya, jadi mana salah saya. Melainkan apa yang dilakukan oleh camat itu karena saya duga ia mendukung calon lain,” terang Dewi seraya menambahkan agar apa yang dilakukan camat ini dapat ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku.

“Dia itu kan oknum camat ASN. Pak Gubernur Lampung, tolong kami pak kami sudah dizolimi oknum pak camat, Pak Sekda tindak tegas oknum camat Buay Bahuga, karena bapaklah Pimpinan tertinggi ASN di Way kanan,”imbuh Dewi.

 

Sementara itu Ali Hasan, yang merupakan tetangga Dewi membenarkan kejadian kejadian keributan di Kantor Camat Buay Bahuga antar EA dengan Dewi warga Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga, ia mengatakan.

“Sebelum kejadian itu Bu Dewi memang kerumah saya meminta bantuan, karena ia merasa dizlomi oleh pak camat, dan mengatakan akan datang ke kantor camat untuk menanyakan mengapa oknum camat Buay Bahuga dengan arogan mengambil dan mencopot banner Resmen Kadafi dari Pos Ronda yang ada di komplek perumahan kami. Karena saat itu saya belum siap , saya meminta kepada Bu Dewi pergi lebih dahulu ke kantor Camat dan saya menyusul belakangan,” ujar Ali Hasan.

Lebih lanjut ia menceritakan, “Sesampainya saya dikantor camat, saya sudah melihat oknum camat dan Dewi sudah saling tunjuk, dan malah mempersoalkan pribadi Dewi bukan masalah banner, saya jadi heran dan ahirnya saat suami Bu Dewi datang saya melera agar keduanya tidak berantam ( ribut red ) ujar Ali Hasan. Seraya menambahkan kalau ahrinya masalah banner belum ada kesimpulan karena kedua belah pihak sama sama pulang ke rumah masing masing.

 

Semantara itu EA oknum camat Buay Bahuga,  yang dikonfirmasi RLMG juga membenarkan kejadian tersebut. Dimana menurutnya banner yang dipasang di pos ronda itu sengaja dilepas karena dianggap melanggar aturan yang ada ( dipasang di Pasum red ), serta adanya kesepakatan yang telah ada antara Pemerintah Kecamatan Buay Bahuga dan Tim Tim Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati yang akan ikut kontes di Pilkada Way Kanan.

“ Itukan pasum ( Pos Ronda red ), tidak boleh dipasang banner semau calon, bukan hanya banner Resmen Kadafi tetapi banner Ali Rahman juga kena kita copot kalau dipasang di pasum , dan mengapa kami yang menertibkan karena pilkada belum berjalan, kalau sudah berjalan akan hal itu menjadi kewenangan bawaslu, namun sebelum bawaslu bekerja, maka jadi tanggung jawab kami yang menertibkannya,” ujarnya.

Terlepas dari pernyataan EA dan Dewi , dapat terlihat bagaimana sengitnya kejadian tersebut, dari vidio yang beredar, dimana dalam Video berdurasi 57 detik yang telah viral tersebut, EA oknum camat  mengamuk lantaran tidak terima ada warganya yang memasang benner bakal calon bupati dan EA menantang suami ibu muda tersebut, bahkan dalam video yang sama oknum camat Buay Bahuga melontarkan tuduhan menyangkut pribadi Dewi.

Dalam video ke dua berdurasi 36 detik, percekcokan berlanjut ketika suami Ibu muda tersebut tiba dilokasi, oknum camat semakin mengamuk dan meracau tidak karuan dan mengancam akan memenjarakan pasangan suami istri tersebut ke polisi lantaran memasang benner bakal calon Bupati ditempat yang katanya dilarang . (Rojali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *