Panwascam Pringsewu Beri Himbauan Rekrutmen Pantarlih

June 14, 2024

instruksi.co.id, Pringsewu – Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang untuk pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati. Untuk kabupaten Pringsewu sendiri akan memilih Bupati dan Wakik Bupati untuk priode 2024-2029.

Berkaitan dengan hal tersebut KPU Pringsewu telah melaksanakan  tahapan persiapan untuk melaksanakan Pilkada tersebut, mulai dari perekrutan anggota badan adhoc sebagai Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pantarlih.

Suksesnya Pemilukada ini tentunya harus didukung dan kerjasama dari berbagai elemen masyarakat serta penyelenggara dan pengawas Pemilukada. Dengan hal tersebut Panitia pengawas kecamatan (Panwascam)  Pringsewu memberikan himbauan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Seperti yang dilaksanakan oleh Noval Pratama selaku Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pringsewu Utara mewakili Darma Winada ketua Panwascam Pringsewu  mengunjungi kesekretariatan PPS Pringsewu Utara menyampaikan surat himbauan  terkait rekrutmen calon anggota Pantarlih yang diterima langsung oleh ketua PPS Pringsewu Utara  beserta anggota Kamis,13 Juni 2024.

Sebagaimana isi dari himbauan tersebut yaitu, menghimbau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS)    untuk memperhatikan hal-hal yaitu.
1. Bahwa dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan Pemilihan yang efektif dan efisien, maka Panwascam Pringsewu mengimbau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS)
a. Memastikan pelaksanaan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara tepat waktu di seluruh kelurahan/desa.
b. Aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan kepala daerah baik melalui media konvensional dan/atau media digital.
c. Memastikan seleksi pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan kepala daerah dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon,
d. Memastikan dalam proses pembentukan Pantarlih pada pemilihan kepala daerah, memenuhi syarat berikut, diantaranya :

(1) Warga Negara Indonesia (2) berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun (3) berdomisili dalam wilayah kerja (4) mampu secara jasmani dan rohani (5) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat (6) tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun

e. Dalam melaksanakan tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan, Panitia Pemungutan Suara (PPS)   beserta jajaran dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu Noval menyampaikan agar   PPS dan Panwas ataupun  PKD dapat saling bersinergi dalam setiap tahapan persiapan hingga pelaksanaan Pilkada 2024 ini.(hikmah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *