Direktur PT. AUTJ Angkat Bicara Adanya Kontroversi Ttidak Ada Setor Dividen Ke Pemkab Tanggamus
instruksi.co.id, Tanggamus – Beberapa awak media yang menuggu hasil rapat yang di gelar Asisten II Tanggamus bersama Direksi dan jajaran PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) diruang Asisten II. Selain dihadiri Kepala Inspektorat Ernalia dan staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia Dani Riza Efriyansyah.
Rapat tersebut turut dihadiri berbagai stakeholder terkait,mulai dari Badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD), Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans),Sekretariat bagian Ekonomi dan pembangunan serta dari bagian kerjasama Sekian Tanggamus. Kamis (6/6/2024) sore.
Setelah dikecam dan menimbulkan kontroversi lantaran tidak setor dividen ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus,Direktur PT. Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) Imron Saleh akhirnya angkat suara.
Imron berkilah tidak setor dividen dikarenakan kondisi perusahaan yang dinilainya masih mengalami kerugian.
Kerugian tersebut,kata Imron berasal dari warisan Direksi AUTJ sebelumnya yang mencapai 2 milyar.
Menurut dia,pemicu terjadinya kerugian AUTJ sebelumnya disebabkan tata kelola bisnis yang tidak berjalan optimal.
Sehingga,keuntungan yang diperoleh selama dia menjabat Direktur pada tahun 2020 hanya untuk menutup kerugian.
“Kami baru bisa sebatas menekan kerugian.Kami memang masih merugi,tapi sudah bisa menekan kerugian. Artinya dari kerugian-kerugian sebelumya itu jika diakumulasi mencapai 2 milyar. Kalau terakhir kemarin kita tekan diangka 400 juta, “ujar Imron, usai menghadiri rapat diruang Asisten II, kamis (6/6/2024)
Terlebih,secara terang-terangan dia mengatakan bahwa semenjak menjabat Direktur AUTJ pada tahun 2020,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus tidak pernah memberikan penyertaan modal.
“Kalau dizaman saya belum pernah ada penyertaan modal.Memang di tahun 2021,kita dianggarkan di APBD senilai 800 juta,tetapi tidak jadi karena kondisi pandemi dan efisiensi,” ungkap Imron.
Diungkapkan Imron,sudah satu minggu ini pihaknya menghentikan operasional air kemasan Wayku dan SPBU 24.353.91 di Pekon Talagening.
Dirinya berdalih,hal itu dilakukan karena terjadi kerusakan pada perangkat digital Four court controller (FCC) SPBU.
Sementara penghentian operasional air kemasan Wayku karena dalam proses kepengurusan perizinan SNI.
“Kalau karyawan tetap yang dirumahkan itu 8 orang dan 25 orang dibebas tugaskan,” ujar Imron.
Sementara itu, untuk mengetahui seberapa besar permasalahan yang terjadi pada perusahaan plat merah tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus meminta Direksi PT. Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) melakukan audit secara independen.
Pemkab memberikan ultimatum kepada Direksi dan jajaran AUTJ untuk menyampaikan hasil audit eksternal dari kantor akuntan publik dalam tempo waktu satu bulan kedepan.
“Kami menunggu hasil audit AUTJ dari konsultan independen yang ada di Provinsi Lampung dan satu bulan kedepan harus sudah ada hasilnya,” ujar Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan,Hendra Wijaya Mega.
Disinggung soal tidak adanya penyertaan modal yang diberikan Pemkab Tanggamus kepada AUTJ, dirinya menerangkan bahwa berdasarkan aturan,AUTJ terlebih dahulu harus memberikan hasil audit perusahaan dan melampirkan rencana bisnis perusahaan.
“Nah, kita tim TAPD yang lalu kenapa tidak ada penyertaan modal,angka itu tidak bisa berdasarkan usulan proposal. Harus berdasarkan hasil audit eksternaleksternal, jadi bukan audit internal Inspektorat,harus audit eksternal. Maka itu kita tidak bisa memberikan kebutuhan perusahaan,”pungkas Hendra.(Ted/Dn)