JPU Kandra Buana Ajukan Tiga Warga Ke Persidangan Terkait Jadi Kurir Sabu 58 kg
instruksi.co.id,Bandarlampung – Jaksa penuntut Umum Kandra Buana mengajukan Tiga warga Aceh ke persidangan terkait menjadi kurir sabu sebanyak 58 kg sidang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang ,senin (29/4/2024)
Ketiga terdakwa jaitu MK, MY dan N ketiga nya warga Desa Leung Kecamatan Paya kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh
Di persidangan terungkap mereka tergiur dengan upah Rp @10 juta perkilo nya apabila barang tersebut sampai tujuan yaitu pulau Jawa.
Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana mendakwa mereka dengan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika tahun 2009 karena memiliki menguasai atau menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Ketiga nya di tangkap di Seaport Interdiction di pelabuhan Bakau heni saat akan menuju Merak Banten pada bulan November 2013 yang lalu. Dimana mobil Exspander yang di tumpangi ketiga terdakwa di geledah polisi ,al hasil polisi mendapati 58 bungkus besar sabu yang di simpan di setiap lini pintu dan dashboard mobil tersebut
Penasehat hukum terdakwa Tarmizi SH menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa ” kita meminta Jaksa penuntut umum melakukan pembuktian di persidangan ,ujar Tarmizi
Sidang di tunda sampai tgl 20/5,jaksa belum siap dengan tuntutan sedang kan PH nya Tarmizi menanggapi penundaan ini menyatakan(Suhartono)