H.Fauzi Hadiri Sosialisasi Perda Lampung nomor 1 tahun 2016 Tentang Rembug Pekon
instruksi.co.id Pringsewu – Drs. FX Siman anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Dapil 3 melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang rembug Pekon, kali ini bertempat di RT 02 LK 1 Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Warga antusias mengikuti kegiatan tersebut, dalam kegiatan itu juga dihadiri oleh Erly Yunarti, selaku PLT camat Kecamatan Pringsewu, H.Fauzi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Pringsewu Utara dan sebagai narasumber Andreas Handoyo dan sudewi.
Dalam kesempatan itu H.Fauzi yang merupakan mantan wakil Bupati Pringsewu priode 2017 – 2022 menyampaikan bahwasanya dalam kegiatan ini agar warga dapat mengikuti dengan seksama.
“Ikutilah sosialisasi ini dengan seksama ini adalah salah satu ilmu pengetahuan agar warga masyarakat tahu bahwasanya ada yang namanya peraturan daerah atau Perda tentang rembug Pekon. Inilah salah satu fungsi dari Dewan. Pak FX Siman yang secara nyata menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini.
Harapannya dalam Perda ini Tentunya diupayakan apapun permasalahannya itu kalau belum terlalu besar maka upayakan untuk berembug atau bermusyawarah di tingkat RT atau tingkat Kelurahan atau desa janganlah sedikit-sedikit langsung ke pihak berwajib usahakan dulu berembug,” papar Fauzi.
Sementara itu Andreas Handoyo selaku pemateri menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh warga yang telah hadir dan mengikuti kegiatan ini beliau mengatakan bahwa FX Siman Seorang anggota DPRD provinsi yang patut dicontoh dengan semangat tetap menjalankan tugas.
“Banyak konflik yang kita hadapi itu karena adanya perbedaan, namun perbedaan ini indah karena sejak kita lahir sudah berbeda dan konflik terkecil itu ada di dalam keluarga atau Rumah tangga dan tentunya bagaimana kita harus bisa me-manage konflik tersebut.
Untuk Itulah salah satu fungsi daripada anggota dewan adalah sebagai fungsi kontrol , merencanakan atau membuat anggaran juga membuat peraturan. Peraturan yang dibuat oleh anggota DPRD Provinsi Lampung yaitu tentang peraturan daerah provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang rembug Pekon yang hari ini disosialisasikan,” ujarnya.
Sementara Sudewi yang merupakan pemateri juga menekankan bahwa intinya dari pasal-pasal yang ada di dalam peraturan daerah provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang rembug pekon adalah untuk melindungi dan mengayomi warga masyarakat dari berbagai macam konflik.
“Peraturan daerah provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung. Pelaksanaan rembug desa dan kelurahan dalam rangka mewujudkan ketentraman ketertiban keamanan guna mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan di desa atau kelurahan.”
Penyelenggaraan rembug pekon dilaksanakan oleh semua elemen masyarakat pekon bersama pemerintah daerah harus harus ditujukan untuk mewujudkan kebersamaan dalam membangun secara adil merata dan tertib serta dilaksanakan secara terarah terpadu dan berkelanjutan,”paparnya.(hikmah)