DPP KAMPUD Desak KPK dan Inspektorat Kemendikbudristek Garap Dosen ASN FH Unila Jadi Advokat
instruksi.co.id, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyayangkan terkait adanya dosen yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan profesi juga sebagai advokat, hal ini harus menjadi perhatian serius dan segera dilakukan upaya penegakan hukum atas perilaku ASN tersebut.
Demikian disampaikan oleh Seno Aji sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Selasa (31/12/2024) siang.
“Kita mengecam keras terhadap perilaku dosen ASN berinisial SP yang bertugas di Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) yang berpraktik sebagai pengacara dan/atau advokat apalagi sebagai penerima kuasa gugatan terkait penyelesaian pilkada Pringsewu di PTUN dan MK hal ini jelas secara terang benderang Dosen ASN tersebut tidak netral dan memihak kepada salah satu kepentingan politik, kondisi ini telah melanggar UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 12 menyatakan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”, jelas Seno Aji.
Kemudian ASN pun, lanjut Seno Aji, memiliki kewajiban untuk menjalankan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN, dengan demikian pegawai ASN yang tidak mentaati kewajiban tersebut telah memenuhi unsur yang disebut pelanggaran disiplin dan harus dikenakan hukuman disiplin.
“Sebagai ASN dan insan akademik seharusnya dosen yang bersangkutan memahami nilai dasar dan kode etik ASN, namun justru perilaku yang diterapkan menyimpangi ketentuan yang berlaku, maka sudah sepatutnya Dosen ASN tersebut harus mendapat sanksi disiplin berat, pasalnya yang bersangkutan telah menjadi kuasa hukum atas kepentingan politik dalam pilkada di Pringsewu, dan Kita akan segera mengirimkan laporan resmi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Presiden RI agar kiranya segera menindak tegas perilaku dosen ASN yang merangkap profesi juga sebagai pengacara dan membela kepentingan suatu politik praktis”, tegas sosok aktivis yang dikenal low profile ini.
Seno Aji juga menyayangkan pernyataan Dosen ASN berinisial SP yang dengan tegas menyatakan jika dirinya telah mengikuti PKPA dan lulus UPA, hal ini jelas menabrak ketentuan khususnya UU Advokat.
“Dalam konteks UU Advokat pasal 20 ayat (2), tentunya sebagai advokat dilarang untuk memangku jabatan orang lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat”, imbuh Seno Aji.
Selain menyandarkan dengan UU tentang ASN, dan UU Advokat, Seno Aji juga mengkonstruksi peristiwa Dosen ASN berinisial SP dan dosen ASN berinisial DPP menjadi pengacara dengan UU pemberantasan tindak pidama korupsi, sebab dengan adanya praktik beracara maka disinyalir ada transaksi kepentingan dan transaksi fee yang diperoleh oleh dosen ASN tersebut.
Perlu dipahamii juga adanya dugaan penerimaan fee, sebagaimana disinyalir dari peristiwa Dosen ASN FH Unila berinisial DPP yang menerima kuasa hukum terkait urusan ganti rugi lahan pembangunan bendungan Margatiga dengan fee sejumlah 15% dari uang ganti rugi (UGR) tahap pertama ditengarai oknum dosen FH Unila tersebut berhasil memperoleh fee sebesar Rp 3,4 miliar, tentunya penerimaan UGR oleh Dosen ASN ini telah memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana tercantum dalam pasal 12 UU pemberantasan Tipikor bahwa, “dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:
A. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan.(shw)