Yopi Hendro, SH, Kecewa, Atas Penghentian Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum ASN Kades 

October 12, 2024

instruksi.co.id Pesawaran – Ketua Tim Hukum Paslon No 01, Aries Sandi- Supriyanto (Asri), Yopi Hendro, SH, lontarkan mengecewakannya atas keputusan Bawaslu Pesawaran, yang menerbitkan Surat Keputusan, tertanggal 10 Oktober 2024, No LP3/PB/08.11 /X/2024, yang menghentikan proses indikasi dugaan pelanggaran pemilu atas nama Pelapor, Bumairoh terhadap Oknum ASN, Pj. Kades Sukaraja, Gedongtataan, Widiyantoro, selaku Terlapor.

Penghentian proses penanganan laporan, dilakukan berdasarkan pertimbangan alasan tidak memenuhi syarat materil, sehingga laporan tidak bisa Diregistrasi.

SK, menghalangi proses penanganan, dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilaporkan Pelapor, terkait indikasi pelanggaran Pemilu, yang dilakukan Oknum ASN, W, atas dugaan tidak Netralitas di Pilkada Pesawaran.

” Ya, kami sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu Pesawaran, yang terhenti memproses laporan kami, dengan alasan yang menyatakan laporan kami, tidak memenuhi syarat materil (tidak cukup bukti),” ucap Yopi Hendro, Sabtu (12/10/24)

Sebab menurut Hendro, keputusan Bawaslu yang menghentikan proses penanganan, di nilai terlalu prematur, karena menurut hematnya, Bawaslu seharusnya dapat menerapkan teori pembuktian yang sangat sederhana, untuk menyimpulkan tentang tidaknya terjadi suatu pelanggaran pemilu, atas penemuan stiker Paslon di lokasi tempat, yang seharusnya bersih (steril)

“Tentunya dengan mempertimbangkan bukti ditemukannya stiker bergambar Paslon 02 tersimpan di laci meja kerja ASN (Kades), ini membuktikan kalau kades telah melakukan keberpihakan (tidak netral) di Pilkada ini,” terangnya

” Kalau dibiarkan, didasarkan karena barang bukti gambar tidak ada no Paslonnya, nilai saya tidak tepat, karena publik (umum) sudah mengetahui dan memastikan, kalo poto gambar di stiker itu, Paslon yang akan maju di Pilkada Pesawaran

Melihat kenyataan itu dia, sudah tidak dapat dibantah lagi, bahwa sebagai ASN, Kades secara terang benderang tidak netral dan berpihak pada Paslon 02.Padahal dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, itu jelas para ASN dilarang terlibat politik praktis, ikut mendukung, berpihak (tidak netral) di ajang Pemilu.

“Ancaman sanksi hukumnya jelas dan tegas pengaturannya, jika ASN terbukti melanggar, risiko terberatnya sanksi pidana atau pecat dari ASN atau keduanya, dikenakan sanksi pidana dan pemecatan,” simpulnya (Ansori)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *