3 Orang Tertangkap Saat Berjudi, Tak Lama Kemudian Bebas Ini Penjelasnya
instruksi.co.id, Waykanan – Diduga oknum ketua Badan Perwakilan Kampung (BPK) tertangkap saat bermain judi, namun sudah bebas kembali kerumahnya termasuk sepeda motor yang semula dijadikan barang bukti di Mapolsek Kasui.
Dari penelusuran awak media, AP oknum BPK Kampung Kedaton Kecmatan Kasui Kabupaten Waykanan itu tertangkap bersama 3 orang warga lain, FEB, MA, dan SUB di rumah AP yang diduga di jadikan markas berjudi kartu, beberapa waktu lalu.
Usai di grebek berjudi, keempat orang tersebut di gelandang ke Mapolsek Kasui, bersama barang bukti kartu, uang tunai, tikar dan sepeda motor.
Belum genap 24 jam, keempatnya sudah bebas melenggang, bersama sepeda motor yang semula dijadikan barang bukti.
Kapolsek Kasui, Iptu Nursyamsi mendampingi Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo menampik jika keempatnya dibebaskan murni karena proses hukum terus berjalan.
“Perkembangan penyidikan akan kami laporkan, bukan berhenti di kita aja. Kalau masalah berita, kita satu pintu di Humas Polres, biar sumbernya jelas,” katanya.
Menurutnya, perkara tersebut sedang berjalan, bukan di bebeskan. “Tanya saja ke Polres, di bebaskan itu karena apa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Kedaton Hendrawan, merasa kecewa pembebasan tersebut, karena kelakuan oknum ketua BPK dan warga yang berjudi itu sudah meresahkan kampung.
“Gak tahu juga, kami juga bertanya-tanya, kenapa kok bisa bebas semua, dan barang bukti berupa motor juga sudah di kembalikan. Dengan di tangkapnya ketua BPK karena perjudian, membuat malu kampung,” ujarnya.
Hal senada juga di ungkapkan tokoh masyarakat setempat, Mat Ramli, beliau sampaikan l, seharusnya BPK sebagai contoh di tengah masyarakat.
“Kami juga malu harusnya BPK itu jadi tauladan, ini malah mengumpulkan orang main judi dirumahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Senin (05/8/2024) saat awak media ini mengkonfirmasi terkait dibebaskanya ke empat orang tersebut, dalam sambungan selulernya Kanit Reskrim Polsek Kasui Aiptu Usman menyanyampaikan.
“Tiga orang dari empat orang yang kita amankan tersebut bisa kita tetapkan sebagai tersangka pemain judi, setelah kita BAP ketiga orang tersebut artinya memenuhi unsur 303 bis. Jadi perkara kita lanjut SPDP sudah berkas perkara sudah penelitian di JPU. Artinya mungkin di bawa bertanya-tanya istilahnya kok orangnya udah pulang gak ditahan , memang perkara pasal 303 itu ada dua, perkara 303 murni polos dan 303 bis, artinya kalau perkara 303 bis anacamnya di bawah 5 tahun jadi tidak bisa muncul di tahan. Namun perkranya lanjut dan sudah lanjut di kejaksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, “karena ini laporanya model A dan perkara ini lanjut, setelah perkara P21 kita limpahkan orang itu, sekali lagi mengapa mereka itu tidak ditahan itu karena ancamanya di bawah 5 tahun jadi pengawasanya wajib lapor seminggu 2 kali,”pungkasnya (Rojali*)