Pernyataan Kadisdikbud Dibantah Oleh Anggota Hakim Panel Konstitusi Arsul Sani

February 18, 2025

instruksi.co.id, Pesawaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran selaku termohon dalam penyelesaian Pilkada Pesawaran telah mengajukan 60 alat bukti yang dilakukan dan menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah konstitusi (MK) pada sidang pembacaan putusan, Senin (24/2) pekan depan.

Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan KPU Pesawaran selaku pihak yang mohon pada sidang, Senin (17/2) telah menambahkan alat bukti sesuai dengan permintaan majelis hakim MK pada sidang sebelumya, Jumat (7/2) dan alat bukti itu sudah disetujui oleh majelis hakim MK dan pertimbangan dalam putusan sidang.

“Hari ini saja total 13 alat bukti yang disetujui oleh majelis hakim MK sehingga total ada 60 alat bukti yang di sahkan oleh majelis MK dan seluruh dokumen saat pencalonan, (Aries Sandi DP red) pada tahun 2010,” kata Fery Ikhsan, Senin (17/2) malam.

Dia menjelaskan pada sidang lanjutan, Senin (17/2) dihadirkan kepala Dinas Thomas Amirico, menyatakan bahwa telah membentuk tim untuk mencari dokumen di Dinas dan SMAN 1 Bandar Lampung namun tim tidak menemukan bukti pelaksanaan ujian persamaan di tahun 1995.

Tapi pernyataan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu di bantah oleh anggota hakim panel konstitusi yaitu Arsul Sani, bahwa pihak terkait telah menambah alat bukti berupa ijazah persamaan tahun 1995, atas nama Ike Maria Sari.

“Pemilik ijazah atas nama Ike Maya Sari, telah membuat pernyataan dihadapan notaris, yang menjelaskan bahwa Aries Sandi DP adalah, temannya yang juga mengikuti ujian persamaan pada tahun 1995 di SMA negeri 1 Bandar Lampung,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan pada saat proses pendaftaran calon, KPU dan Bawaslu Pesawaran melakukan verifikasi administrasi syarat calon sampai dengan penetapan pasangan calon (paslon) dan pada saat verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Pesawaran selaku termohon menjelaskan berkenaan dengan dalil persyaratan terkait perihal syarat pencalonan Aries Sandi DP yang menggunakan SKPI.

“Termohon hanya melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 dan juknis no 1229 tahun 2024. KPU tidak melakukan verifikasi administrasi jika tidak ada tanggapan dari masyarakat atau Bawaslu. Persoalan baru muncul ketika masuk dalam tahapan kampanye hingga kemudian termohon bersama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi faktual dan mengakhiri ke Dinas Pendidikan,” ujarnya.
(Ansori/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *